Berita Nasional Terkini

PPN 12 Persen tak Berdampak bagi Masyarakat Menengah ke Bawah, Menteri UMKM: hanya Barang Premium

Pengaturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan berdampak bagi rakyat kecil.

Editor: Heriani AM
Freepik
Ilustrasi - Pengaturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan berdampak bagi rakyat kecil. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Pengaturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan berdampak bagi rakyat kecil.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah RI (UMKM) Maman Abdurahman.

Kata Maman, kenaikan pajak yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya menyasar pada barang-barang atau kebutuhan premium.

"Perlu teman-teman ketahui bahwa yang dinaikkan pajak dari 11 persen ke 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium," kata Maman saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku Kapan? Cek Jadwal dan Siapa Saja Pelanggan Listrik yang Dapat Diskon

Lebih lanjut, Maman merinci barang premium apa yang dimaksud oleh pemerintah.

Kata dia, barang premium itu seperti daging sapi Wagyu hingga pelayanan di hotel berbintang.

Selebihnya, Maman memastikan kalau barang pokok tidak akan kena dampak.

"Sebagai contoh daging wagyu apakah masyarakat kita seluruh Indonesia semuanya mengkonsumsi daging wagyu? Kan tidak. Contoh misalnya hotel-hotel plus yang cukup tinggi, apakah itu dikonsumsi ataupun digunakan oleh masyarakat-masyarakat kita? kan tidak," kata dia.

Atas hal tersebut, Maman meminta tidak perlu ada kekhawatiran dari publik soal dampak kenaikan PPN 12 persen itu terhadap barang sembako.

Dirinya menjamin kalau produk atau barang seperti sembako dan yang digunakan oleh UMKM tidak akan terkena dampak dari kenaikan PPN 12 persen tersebut.

"Jadi clear ya dengan adanya kebijakan PPN 12 persen, masyarakat menengah dan ke bawah itu sama sekali gak ada dampaknya," ucap dia.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Freepik)

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved