Berita Viral

Melody Sharon Ngaku Masih Sayang, Khilaf Lindas Suami Usai Ketahuan Selingkuh dengan 2 Pria

Pengakuan Melody Sharon, perempuan yang viral seret dan lindas suaminya menggunakan mobil sebut khilaf.

Kolase/Tribunnews.com
Sosok Melody Sharon yang Lindas dan Seret Suami Pakai Mobil, Selingkuh dengan 2 Pria 

Kasus tersebut tengah diusut penyidik Polda Metro Jaya.

Sengaja Tak Tolong Suami

Setelah melindas dan menyeret AG, Melody Sharon sengajat tidak menolong korban.

Padahal korban bahkan sempat meminta tolong tersangka untuk membawanya ke rumah sakit lantaran kakinya patah.

"Ya, dia sengaja nggak mau nolong, bahkan dia ditelepon, di-WhatsApp, nggak mau respons, ditelpon nggak mau angkat. Alasannya, dia nutupin kesalahan dia karena ketahuan selingkuh. Bahkan sama si suaminya ditelepon, di-WhatsApp, 'tolongin aku, bawa ke rumah sakit'," ucap Sri Yatmini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tak cuma sekali tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya.

Saat ini Melody Sharon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. 

Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.

Selingkuh Sejak November 2024

Perselingkuhan Melody Sharon sudah diketahui suaminya sejak lama sebelum terjadi peristiwa di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AG, suami Melody Sharon mengetahui istrinya berselingkuh sejak 6 November 2024.

Hal itu diketahui AG lewat rekaman CCTV satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut keterangan AG kepada polisi, Melody Sharon diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Ary kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

Laporan AG teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved