Berita Nasional Terkini
Komite Reformasi Polri Dikritik, Hanya Mahfud MD dan Jimly dari Sipil, Dinilai Cuma Formalitas
Pengamat dari ISESS mengkritik komposisi anggota Komite Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (8/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Komposisi Komite Reformasi Polri dikritik karena mayoritas anggotanya berasal dari unsur kepolisian dan pemerintah, bukan dari masyarakat sipil
- Hanya dua tokoh sipil yang terlibat, yaitu Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie
- Pengamat Bambang Rukminto menilai komite tidak independen, karena institusi yang menjadi subjek reformasi justru mendominasi keanggotaan
TRIBUNKALTIM.CO - Komite Reformasi Polri sudah terbentuk, dengan 10 orang anggota.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyampaikan kritik terhadap komposisi anggota Komite Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, susunan keanggotaan komite tersebut tidak mencerminkan aspirasi masyarakat karena didominasi oleh unsur kepolisian dan pemerintah.
Bambang menyoroti bahwa dari total anggota komite, hanya dua yang berasal dari kalangan sipil, yakni Mahfud MD (mantan Menko Polhukam) dan Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi).
Baca juga: Ada Sutarman dan Idham Azis, Daftar Eks Kapolri yang Berpeluang Jadi Anggota Komite Reformasi Polri
Sementara itu, lima anggota lainnya berasal dari unsur kepolisian, termasuk tiga mantan Kapolri: Idham Aziz, Badrodin Haiti, dan Tito Karnavian.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga masuk dalam komite, bersama mantan Wakapolri Ahmad Dofiri yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan.
Dari unsur pemerintah, tercatat nama Yusril Ihza Mahendra (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum), dan Otto Hasibuan (Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan).
10 Anggota Komite Reformasi Polri
- Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)
- Mahfud MD (mantan Menko Polhukam di era Presiden Jokowi periode kedua)
- Idham Aziz (mantan Kapolri)
- Badrodin Haiti (mantan Kapolri)
- Tito Karnavian (mantan Kapolri)
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Ahmad Dofiri (mantan Wakapolri, kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan)
- Yusril Ihza Mahendra (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
- Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum)
- Otto Hasibuan (Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
Dinilai Tidak Independen
Bambang menilai, dengan komposisi seperti itu, komite justru terlihat sebagai representasi dari institusi yang sedang direformasi, bukan sebagai pihak independen yang mampu memberikan evaluasi objektif.
“Komite ini tidak akan mewakili harapan masyarakat. Lebih pada representasi dari kepolisian sendiri yang juga menjadi bagian dari problem selama ini,” ujar Bambang saat dihubungi, Sabtu (8/11/2025).
Ia bahkan menyindir bahwa keberadaan komite ini membuat keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi tidak relevan.
“Apa bedanya dengan Kompolnas? Cuma ganti nama. Kalau begitu, sebaiknya Kompolnas dibubarkan saja,” tambahnya.
Pertanyakan Peran Kapolri
Bambang juga mempertanyakan masuknya Kapolri dalam komite, mengingat institusi yang dipimpinnya adalah subjek utama dari reformasi.
Ia menilai hal ini sebagai konflik kepentingan yang dapat menghambat objektivitas proses reformasi.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie mempertimbangkan untuk mundur dari komite, karena menurutnya kehadiran mereka hanya bersifat simbolis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251108_KOMISI-REFORMASI-POLRI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.