Natal dan Tahun Baru
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Liburan Natal dan Tahun Baru 2025 di Jalan Tol dan Non-Tol
Pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Ruas jalan tol dan non-tol yang dibatasi Pemerintah membatasi operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol selama libur Nataru 2024/2025.
Berikut daftar ruas jalan tol dan non-tol yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Nataru 2024/2025.
Ruas jalan tol yang dibatasi
1.Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang
2.DKI Jakarta-Banten:
Jakarta-Tangerang-Merak
3.DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Dalam Kota Jakarta.
4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong;
- Cigombong-Cibadak;
- Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
- Jakarta-Cikampek.
5.Jawa Barat:
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;
- Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan;
- Cileunyi-Cimalaka;
- Cimalaka-Dawuan
- Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara (fungsional).
6.Jawa Tengah:
- Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
- Krapyak- Jatingaleh, (Semarang)
- Jatingaleh- Srondol, (Semarang)
- Jatingaleh- Muktiharjo, (Semarang)
- Semarang-Solo-Ngawi
- Semarang-Demak
- Yogyakarta-Solo segmen Kartasura-Klaten
- Yogyakarta-Solo segmen Klaten-Prambanan (fungsional).
7.Jawa Timur:
- Surabaya-Gempol;
- Surabaya-Gresik;
- dan Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending-SS Kraksaan (fungsional).
Ruas jalan non-tol
Selain ruas jalan tol, angkutan barang juga dilarang beroperasi di ruas jalan non-tol selama libur Nataru 2024/2025.
Pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 berlaku mulai Jumat (20/12/2024) hingga Minggu (22/12/2024) mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.