Berita Pemprov Kalimantan Timur

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Terima Rombongan Tim Prolegnas DPR RI di Samarinda

Akmal Malik menerima rombongan Tim Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, yang dipimpin Ketua Tim Rombongan Prolegnas DPR RI

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO HMS
Bagi Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam arahannya, banyak masyarakat yang mengeluh terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh pusat. Terutama di antaranya dalam urusan pertambangan dan kehutanan. Menurut Akmal Malik, Pemprov Kaltim berkomitmen mendukung apa yang diprogramkan pemerintah pusat. Termasuk yang didukung oleh DPR RI. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik menerima rombongan Tim Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Tim Rombongan Prolegnas DPR RI dari Fraksi Partai PDIP Mayjen TNI Purn Sturman Panjaitan di Pendopo Odah Etam.

Pertemuan dilakukan di Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin 23 Desember 2024. 

Menurut Akmal Malik, Pemprov Kaltim berkomitmen mendukung apa yang diprogramkan pemerintah pusat. Termasuk yang didukung oleh DPR RI.

Baca juga: Eks Kolam Tambang Kembali Memakan Korban, Basarnas Samarinda Imbau Orangtua Tingkatkan Kewaspadaan

"Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh wakil rakyat DPR RI atau tim legislasi yang bersedia berkunjung ke Kaltim. Untuk menyerap dan menyosialisasikan aturan usulan Prolegnas DPR-RI," kata Akmal Malik

Bagi Akmal Malik, dalam arahannya, banyak masyarakat yang mengeluh terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh pusat. Terutama dalam urusan pertambangan dan kehutanan misalnya. 

Sebab, saat ini provinsi tidak memiliki kewenangan apa-apa. Catatan Pemprov untuk tambang ilegal ada 168 titik. 

Banyak korban dari kolam-kolam eks tambang ini. Tapi, saat ini Pemprov Kalimantan Timur tidak punya kewenangan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah 11 Tahun Tenggelam di Wisata Eks Kolam Tambang Tenggarong Seberang

"Sebenarnya, kami berharap ada regulasi untuk memberikan ruang kepada pemerintah daerah melaksanakan pengawasan. Sehingga pengelolaan tambang dapat beraktivitas dengan baik, minimal ada instrumennya," ungkap Akmal Malik.  

Diketahui dalam sosialisasi tersebut dijelaskan, ada 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas Jangka Menengah tahun 2025-2029.

Hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra HM Sirajuddin, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmad dan kepala OPD terkait Pemprov Kaltim.(jay/ky/adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved