Berita Nasional Terkini
PDIP Sebut Hasto Jadi Tersangka KPK karena Motif Politik, Ungkit Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby
PDIP sebut Hasto jadi tersangka KPK karena motif politik, ungkit pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution.
TRIBUNKALTIM.CO - PDIP sebut Hasto jadi tersangka KPK karena motif politik, ungkit pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution.
Pimpinan KPK saat ini mengungkapkan alasan baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Baca juga: Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Diusulkan jadi Tersangka Sejak 2020, Tapi Ditolak Pimpinan KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Kenapa baru sekarang? Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menduga, pasal perintangan penyidikan yang juga digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Hasto Kristiyanto hanyalah formalitas.
Tuduhan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) itu dinilai untuk menutupi motif politik di balik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
“Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).
Upaya kriminalisasi ini tidak terlepas dari sikap Hasto yang lantang menentang penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran konstitusi di Indonesia,
Sikap tegas juga ditunjukkan Hasto dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan memecat Presiden ke-7 Joko Widodo dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar konstitusi.
“Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny.
“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto Terkait Kaburnya Harun Masiku
Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.