Berita Nasional Terkini

Yasonna Laoly Terkena Imbas Kasus Hasto Kristiyanto, Dilarang KPK untuk Pergi ke Luar Negeri

Eks Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ternyata juga mendapat larangan bepergian ke luar negeri.

Editor: Heriani AM
Instagram yasonna.laoly
Yasonna Laoly. Eks Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ternyata juga mendapat larangan bepergian ke luar negeri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini menjadi tersangka, imbasnya KPK melarangnya untuk bepergian ke luar negeri.

Hal itu dikarenakan adanya penyidikan kasus Harun Masiku atas dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

Namun nyatanya tak hanya Hasto saja yang mendapat larangan bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Reaksi PDIP Usai Hasto Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Sentil Keluarga Jokowi

Eks Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ternyata juga mendapat larangan bepergian ke luar negeri.

Larangan itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK (Yasonna H Laoly dan Hasto Kristiyanto).

Hal tersebut diungkapkan oleh Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu (25/12/2024).

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Tessa, dilansir Kompas,com.

Tessa menuturkan, larangan untuk Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan lamanya.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," terang Tessa.

Diketahui, selain Hasto, sebelumnya Yasonna juga turut diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024). (Tribunnews/Fersianus Waku)

Pemeriksaan pada Yasonna ini dilakukan KPK pada Rabu (18/12/2024) pekan lalu.

Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

Hasto menyebut, penyidik menanyakan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat. 

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.

KPK Cegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku Bepergian ke Luar Negeri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicegah bepergian ke luar negeri setelah  ditetapkan KPK menjadi tersangka pengembangan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.

"Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri, jadi pencekalan serta merta dilakukan," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Asep menuturkan pencegahan Hasto Kristiyanto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan.

KPK telah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Pencekalan seperti biasa enam bulan," ucapnya.

Baca juga: Hasto Tersangka KPK, Ini 5 Politisi PDIP yang Digadang Gantikan Posisinya sebagai Sekjen Partai

Hasto dijerat dua kasus hukum oleh KPK. 

Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga jadi tersangka suap.

Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020.

Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.

Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. 

Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019–2024.

Baca juga: Jadi Tersangka, Kapan Hasto Ditangkap? Ini Penjelasan Ketua KPK dan Janji Megawati Turun Tangan

Dalam perkara ini Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021.

Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, anggota KPU periode 2017–2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Reaksi PDIP

PDIP Sentil pemecatan keluarga Jokowi dalam keterangan pers merespons ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK.

Dalam keterangannya PDIP menilai Hasto jadi tersangka KPK karena motif politik.

Pimpinan KPK saat ini mengungkapkan alasan baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Baca juga: Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Diusulkan jadi Tersangka Sejak 2020, Tapi Ditolak Pimpinan KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya mendapatkan alat bukti yang cukup.

"Kenapa baru sekarang? Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menduga, pasal perintangan penyidikan yang juga digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Hasto Kristiyanto hanyalah formalitas.

Tuduhan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) itu dinilai untuk menutupi motif politik di balik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto

“Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).

Upaya kriminalisasi ini tidak terlepas dari sikap Hasto yang lantang menentang penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran konstitusi di Indonesia,

Sikap tegas juga ditunjukkan Hasto dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan memecat Presiden ke-7 Joko Widodo dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar konstitusi.

“Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny.

“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto Terkait Kaburnya Harun Masiku

Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.

Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.

Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Kasus Hasto Kristiyanto, Yasonna Laoly Juga Dilarang KPK untuk Pergi ke Luar Negeri.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved