Ibu Kota Negara
Banjir dan Jalan Terbelah Dua, Greenpeace Desak Setop Sementara Pembangunan IKN di Kaltim
Banjir dan jalan terbelah dua, Greenpeace desak pembangunan IKN di Kaltim disetop sementara.
TRIBUNKALTIM.CO - Banjir dan jalan terbelah dua, Greenpeace desak pembangunan IKN di Kaltim disetop sementara.
Sebagaimana diketahui, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur merupakan proyek besar Presiden ke-7 Jokowi.
Sayang, proyek besar pembangunan IKN di Kaltim itu kini menuai dampak lingkungan yang menyeramkan.
Dampak lingkungan itu terlihat saat musim hujan ini, mulai dari banjir, longsor hingga jalan terbelah di kawasan IKN.
Berdasarkan ulasan Kompas.com, baru-baru ini Jalan Samboja-Sepaku sebagai akses utama menuju IKN, terbelah akibat longsor.
Baca juga: Kebut Pemasangan Jembatan Sementara Menuju IKN, BBPJN Kaltim Targetkan Rampung Besok
Jalan Semoi Dua Km 9,5 dari arah Samboja menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) terbelah, Minggu (22/12/2024).

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur (BBPJN Kaltim) Hendro Satrio mengungkapkan, peristiwa terbelahnya jalan nasional itu dipicu hujan lebat dengan intensitas tinggi selama dua hari berturut-turut.
"Terjadi longsor yang kemudian mengakibatkan jalan terbelah," ujar Hendro kepada Kompas.com, Senin (23/12/2024).
BBPJN Kaltim tidak menutup akses utama menuju IKN ini khusus untuk kendaraan pribadi dan truk kecil, seraya terus berupaya menangani longsoran, dan memperbaiki jalan mulai hari ini.
"Kami akan segera memasang cerucuk, kantong pasir (sandbag), timbun agregat dan memasang jembatan bailey sepanjang 42 meter," imbuh Hendro.
Hendro menargetkan penanganan dan perbaikan jalan nasional akan tuntas, Jumat (27/12/2024).
Saat ini, BBPJN Kaltim juga sedang mengerjalan erection jembatan Dirgahayu pada ruas Jalan Tol 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang.
Diharapkan, proses ini selesai, Selasa (31/12/2024), sehingga bisa dilintasi kendaraan.
Terkait hal ini, Greenpeace Indonesia langsung bereaksi.
Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Rio Rompas, mendesak pemerintah menghentikan sementara pembangunan IKN sampai kajian tentang daya dukung lingkungan dan sosial dikerjakan dengan baik (proper).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.