Tribun Kaltim Hari Ini

Komisi XI Kecipratan CSR Bank Indonesia, Anggota DPR RI Akui Dipakai untuk Kegiatan di Dapil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai NasDem, Satori.

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini, edisi Minggu 29 Desember 2024. Membahas di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai NasDem, Satori. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan bahwa CSR sendiri sejatinya tidak
masalah.

Tapi dalam perkara ini yang jadi persoalan adalah peruntukannya.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan," kata Asep.

"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan, misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," tambahnya.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.

Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024.

Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa. Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, mengakui adanya
penggeledahan oleh KPK.

"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," jelas Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).

Ramdan menegaskan komitmen BI mendukung proses hukum yang berjalan.

"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," tegasnya. (tribun network/ham/dod)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved