Berita Kukar Terkini
Pria Paruh Baya di Sebulu Kukar Tikam Pemuda Pakai Sajam, Polsek Sebulu Amankan Pelaku
Peristiwa penganiayaan ini mengguncang warga setempat ketika seorang pria berinisial A (55) diduga melukai RS (22) dengan senjata tajam
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Suasana tenang di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) mendadak berubah mencekam, Jumat (27/12/2024).
Peristiwa penganiayaan ini mengguncang warga setempat ketika seorang pria berinisial A (55) diduga melukai RS (22) dengan senjata tajam dalam insiden brutal yang memecah keheningan malam.
Kejadian bermula di depan sebuah ruko di Jalan Mulawarman RT 005. A, bersama rekannya R dan AM, sedang bersantai. Tanpa diduga, RS melintas bersama seorang teman, memotong jalan pengendara lain hingga memicu perkelahian.
Baca juga: Deretan Kasus Viral yang Hebohkan Warga Kukar Sepanjang Tahun 2024
Situasi semakin memanas ketika RS, yang diduga terlibat provokasi, justru menyerang A dengan pukulan bertubi-tubi. A secara tiba-tiba mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk RS tepat di pinggang kiri.
"Korban berteriak kesakitan, melepas bajunya, dan memegang luka," ujar Kapolsek Sebulu AKP Heru Erkahadi dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).
Setelah aksi penikaman, A kabur membawa pisau. Tak berselang lama, laporan diterima pihak kepolisian, yang langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Dalam penyelidikan, Polsek Sebulu mengamankan A bersama barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 28 cm dengan gagang kayu cokelat dan sarung kain kuning. Kapolsek memastikan tindakan A memenuhi unsur penganiayaan berat.
"Tersangka A kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya serius," tegas AKP Heru.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari tindak kekerasan dan melaporkan segera jika menemukan potensi konflik di lingkungan sekitar. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin juga menjadi perhatian utama karena berpotensi memicu tindak kriminal.
"Kepemilikan senjata tajam tanpa izinpenganiayaan berat dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya serius," tegas AKP Heru. (*)
| Desa Kedang Ipil Jadi yang Pertama di Kukar Terima SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat |
|
|---|
| Ratusan Siswa di Sebulu Kukar Terima Bantuan PIP dari Budisatrio dan Hendra |
|
|---|
| Eroh Berame Hidupkan Tepian Indah Kota Bangun Ulu, UMKM Laris Manis |
|
|---|
| Dua Dekade Mengabdi, Muhammad Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Kukar |
|
|---|
| Pemkab Kukar Lantik 1.886 Pegawai P3K Tahap Kedua, Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.