Berita Nasional Terkini

Fakta Sebenarnya Alamat Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Viral, Jawaban Ketua RT

Benarkah alamat rumah yang berlokasi di Malang itu merupakan rumah hakim Eko Aryanto?

|
TribunMedan/Dok. PN Jakarta Pusat
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Eko Aryanto. Profil Eko hingga alamat rumahnya viral di media sosial 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Eko Aryanto, hakim yang beri vonis ringan untuk Harvey Moeis viral, kini bahkan alamat rumahnya tersebar di media sosial.

Identitas diri hakim tersebut tersebar di media sosial, mulai dari alamat tempat tinggal hingga nomor induk kependudukannya.

Seperti yang terlihat pada akun X dengan nama @Elliot4l, yang mana akun ini menyebarkan data pribadi hakim Eko Aryanto lengkap dengan alamatnya yang terletak di Jalan Ikan Lumba-lumba No 9 RT 6/RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Benarkah alamat rumah yang berlokasi di Malang yang viral di media sosial itu merupakan rumah hakim Eko Aryanto?

Berikut fakta sebenarnya.

Kata warga di Jalan Ikan Lumba-Lumba RT 6 RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman penjara 6,5 tahun benar pernah tinggal di daerah tersebut.

Baca juga: Rekam Jejak Eko Aryanto dan Harta Kekayaannya, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Ketua RT 6 RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, Muh Dukan, membenarkan bahwa hakim Eko Aryanto masih ber-KTP di wilayahnya.

Namun, pria kelahiran Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968 itu sudah lama tidak tinggal di sana.

Rumah dengan nomor 9 itu merupakan kepemilikan orang lain.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, rekam jejak hakim Eko Aryanto yang memberi vonis ringan
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, rekam jejak hakim Eko Aryanto yang memberi vonis ringan (TribunMedan/Dok. PN Jakarta Pusat)

"Dulu kata warga yang sudah lama tinggal di sini memang benar kalau beliaunya pernah tinggal di sini.

Saya ini orang baru di sini, saya baru aktif di sini 2018, saya baru jadi RT tahun ini, dan sekarang rumahnya itu sudah ditempati orang lain, sekarang milik orang lain," kata Muh Dukan, Senin (30/12/2024).

Hakim Eko Aryanto sempat menjadi perbincangan warga di wilayahnya.

Namun, Muh Dukan tidak mengenal sama sekali sosok hakim berumur 56 tahun itu.

"Kemarin sempat ditanya bapak-bapak di sini, saya lihat di sosmed, warga kita ada yang share di grup dua hari lalu, alamatnya kok di sini, ini warga lama, tapi masih alamat sini, ya memang dulu iya di sini.

KTP sini otomatis KK juga sini, tapi memang di sini banyak rumah yang dijual tapi pemilik sebelumnya, KK-nya itu masih ikut sini," katanya.

Dia berharap kepada warga yang dahulu pernah tinggal di wilayahnya tetapi sudah pindah tempat tinggal agar bisa mengurus kepindahan administrasi kependudukan.

"Sudah kita sampaikan permasalahan semacam ini, alamatnya ada tapi warganya sudah tidak di sini.

Tapi saya menunggu arahan dari Pak RW, harapannya ke depan kalau ada masalah seperti ini ya data kependudukan administrasinya pindah," katanya.

Profil dan Rekam Jejak Eko Aryanto

Vonisnya yang ringan disorot secara terang-terangan Mahfud MD tanya letak keadilan respons putusan hukuman Harvey Moeis.

Sebagaimana diketahui, suami selebritas Sandra Dewi itu terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca juga: Respons Mahfud MD Soal Hukuman Penjara 6,5 Tahun Harvey Moeis, Koruptor Rugikan Negara Rp300 Triliun

 Hakim menilai Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima RP 420 miliar uang negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Kendati demikian, hakim Eko Aryanto hanya memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Lantas, siapa sosok hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memberi vonis 6,5 tahun penjara ke Harvey Moeis?

Sosok Eko Aryanto

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

Ia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

Gelar S3 Ilmu Hukum didaatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah. 

Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016, dan Tulungagung pada 2017.

Baca juga: PT Timah Harus Keluarkan Uang Rp 5 Triliun untuk Akal-akalan Para Terdakwa termasuk Harvey Moeis

Ia kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfahukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Saat menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat hukuman penjara 12 tahun. Namun, dia meringankan vonis tersebut. 

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko, dikutip dari Kompas.com , Selasa (24/12/2024). 

Eko memberikan vonis ringan karena kasus korupsi terjadi ketika PT Timah Tbk berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor. 

Namun, mereka sulit memperoleh bijih timah karena marak penambangan ilegal. 

Dia menyebut, Direktur Utama PT RBT Suparta meminta bantuan Harvey Moeis atas kondisi tersebut karena dia memiliki pengalaman bisnis batubara. 

Harvey Moeis pun bukan bagian jajaran direksi, komisaris, serta pemegang saham PT RBT. 

Dia juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerjasama. 

Selain itu, PT RBT juga bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa penambangan (IUJP).

Harta Kekayaan Eko Aryanto

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023. 

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000. 

Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut: 

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000 

2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000 

Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000 
Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000 
Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000 
Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000 Mobil 
Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000. 

3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000 

4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000. 

Bila dibandingkan pada pelaporan tahun 2022 yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 2.783.981.000, harta Eko Aryanto naik Rp 37 juta pada 2023.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lengkap Harta Kekayaanya

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Alamat Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Begini Penjelasan Ketua RT", Klik untuk baca:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved