Berita Nasional Terkini

Rekam Jejak Eko Aryanto dan Harta Kekayaannya, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Rekam jejak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

TribunMedan/Dok. PN Jakarta Pusat
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, rekam jejak hakim Eko Aryanto yang memberi vonis ringan 

TRIBUNKALTIM.CO - Rekam jejak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Vonis Harvey Moeis dianggap ringan, sosok hakim Eko Aryanto sontak jadi sorotan.

Selain 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Vonisnya yang ringan disorot secara terang-terangan Mahfud MD tanya letak keadilan respons putusan hukuman Harvey Moeis.

Sebagaimana diketahui, suami selebritas Sandra Dewi itu terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca juga: Respons Mahfud MD Soal Hukuman Penjara 6,5 Tahun Harvey Moeis, Koruptor Rugikan Negara Rp300 Triliun

 Hakim menilai Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima RP 420 miliar uang negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Kendati demikian, hakim Eko Aryanto hanya memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, rekam jejak hakim Eko Aryanto yang memberi vonis ringan
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, rekam jejak hakim Eko Aryanto yang memberi vonis ringan (TribunMedan/Dok. PN Jakarta Pusat)

Sebelumnya, Jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Lantas, siapa sosok hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memberi vonis 6,5 tahun penjara ke Harvey Moeis?

Sosok Eko Aryanto

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

Ia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

Gelar S3 Ilmu Hukum didaatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved