Kabar Artis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar PBI BPJS Kesehatan Kelas 3, Ternyata Didaftarkan Pemda

Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terpidana kasus dugaan korupsi timah kini kembali menjadi sorotan publik.

Editor: Heriani AM
Kompas.com/Syakirun Ni'am-Tribunneews.com/Jeprima
Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terpidana kasus dugaan korupsi timah kini kembali menjadi sorotan publik. 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam sidang vonis menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Senin (23/12/2024).

Majelis hakim menghukum Harvey 6,5 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Eko Aryanto.

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

Apabila tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan: Didaftarkan Pemda Setempat.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved