Berita Kutim Terkini

Syarat dan Tata Cara Dapatkan Program Pembangunan Rumah Layak Huni Tipe 36 dari Pemkab Kutim

Dinas Perumahan dan Permukiman Kutai Timur menargetkan pembangunan 1.000 rumah layak huni tipe 36, berikut syarat pengajuannya.

Penulis: Ardiana | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Ardiana Kinan
Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kutim, Muhammad Noor saat menyampaikan syarat dan tata cara pengajuan program pembangunan rumah layak huni dari pemkab.  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Timur (Kutim) menggalakkan program rumah layak huni sepanjang tahun 2024 ini.

Kepala Disperkim Kutim, Ahmad Lip Makrup mengatakan, ada sebanyak 80 unit rumah layak huni yang dibangun di permukiman kumuh wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

"Tinggal tiga hingga lima lokasi lagi yang belum (dibangun) karena beberapa kendala. Di kecamatan lain belum gilirannya, karena targetnya 1.000 rumah hingga lima tahun mendatang," jelasnya, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Disperkim Kutim Target 1000 Rumah Layak Huni Tipe 36 hingga 5 Tahun Mendatang, Ini Syaratnya

Sementara itu, Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kutim, Muhammad Noor mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan dalam pembangunan rumah layak huni, yakni:

- Berdomisili di Kutim dan memiliki KTP Kutai Timur 

- Memiliki lahan dengan bukti kepemilikan lahan yang sah secara hukum

- Berada di wilayah yang bebas dari program apapun.

- Termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah 

"Pengajuannya melalui tingkat RT, desa, kecamatan, kemudian akan diverifikasi bersama di Pokja PKP di bawah komando Bappeda melalui SK bupati. Kemudian dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk tahun pelaksanaannya," tuturnya.

Baca juga: 22 Ambulans di Kutai Timur Diberikan ke Ormas, Bantuan dari Pemkab Kutim

Ia juga membeberkan, pemberian rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah akan didampingi hingga serah terima dan dalam kondisi rumah siap pakai.

Sementara itu, imbuhnya, rumah yang diberikan berupa tipe 36 dengan rangka baja dan bahan material tahan api dan air. 

Menurutnya, pemberian rumah layak huni ini penting dilakukan demi menuntaskan kawasan kumuh di Kutai Timur serta sebagai upaya perbaikan lingkungan. 

Bagaimana tidak, terdapat 700 hektare permukiman kumuh yang tersebar di 6 kecamatan Kutai Timur, yaitu Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Sangkulirang, Muara Wahau, hingga Kongbeng.

"Sasaran kami adalah warga yang memiliki rumah tidak layak. Seperti tidak ada lobang jendela udara, tak ada ventilasi, dan lainnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved