Berita Nasional Terkini

Tangis Sang Ibu Dengar Helena Lim Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah, 'Tukar dengan Nyawa Saya'

Tangis histeris sang ibu warnai sidang vonis Helena Lim di kasus korupsi timah, ibunda minta ditukar dengan nyawanya.

Tribunnews/Kompas.com Syakirun Ni'am
Helena Lim (kiri) dan sang ibu (kanan). Histeris sang ibu saat Helena Lim divonis 5 tahun penjara, minta tukar dengan nyawanya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tangis histeris sang ibu warnai sidang vonis Helena Lim di kasus korupsi timah, ibunda minta ditukar dengan nyawanya.

Diketahui, hakim memberi vonis hukuman penjara selama 5 tahun kepada Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis.

Ya, Helena Lim dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.

Baca juga: Fakta Sebenarnya Alamat Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Viral, Jawaban Ketua RT

 "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Helena Lim (kiri) dan sang ibu (kanan). Histeris sang ibu saat Helena Lim divonis 5 tahun penjara, minta tukar dengan nyawanya.
Helena Lim (kiri) dan sang ibu (kanan). Histeris sang ibu saat Helena Lim divonis 5 tahun penjara, minta tukar dengan nyawanya. (Tribunnews/Kompas.com Syakirun Ni'am)

Selain itu, Helena Lim oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terkait hal ini, Hakim menuturkan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana  penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

Sang Ibu histeris

Ibunda Helena Lim, Hoa Lian tampak menangis histeris hingga harus dibopong keluar ruang sidang oleh petugas saat sidang pembacaan surat putusan atau vonis anaknya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Dari pantauan Tribunnews.com, awalnya Hoa Lian sudah terlihat menangis pada saat majelis hakim membacakan pertimbangan berkas putusan para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.

 Melihat kondisi tersebut Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun langsung meminta agar petugas pengadilan untuk membawa keluar Hoa Lian dari ruang sidang.

Pasalnya, menurut Pontoh, kondisi tersebut mengganggu konsentrasi majelis hakim yang sidang memimpin jalannya sidang.

Adapun dalam sidang itu, selain Helena duduk sebagai terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved