Berita Nasional Terkini

Fakta Sebenarnya Alamat Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Viral, Jawaban Ketua RT

Benarkah alamat rumah yang berlokasi di Malang itu merupakan rumah hakim Eko Aryanto?

|
TribunMedan/Dok. PN Jakarta Pusat
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Eko Aryanto. Profil Eko hingga alamat rumahnya viral di media sosial 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Eko Aryanto, hakim yang beri vonis ringan untuk Harvey Moeis viral, kini bahkan alamat rumahnya tersebar di media sosial.

Identitas diri hakim tersebut tersebar di media sosial, mulai dari alamat tempat tinggal hingga nomor induk kependudukannya.

Seperti yang terlihat pada akun X dengan nama @Elliot4l, yang mana akun ini menyebarkan data pribadi hakim Eko Aryanto lengkap dengan alamatnya yang terletak di Jalan Ikan Lumba-lumba No 9 RT 6/RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Benarkah alamat rumah yang berlokasi di Malang yang viral di media sosial itu merupakan rumah hakim Eko Aryanto?

Berikut fakta sebenarnya.

Kata warga di Jalan Ikan Lumba-Lumba RT 6 RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman penjara 6,5 tahun benar pernah tinggal di daerah tersebut.

Baca juga: Rekam Jejak Eko Aryanto dan Harta Kekayaannya, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Ketua RT 6 RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, Muh Dukan, membenarkan bahwa hakim Eko Aryanto masih ber-KTP di wilayahnya.

Namun, pria kelahiran Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968 itu sudah lama tidak tinggal di sana.

Rumah dengan nomor 9 itu merupakan kepemilikan orang lain.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, rekam jejak hakim Eko Aryanto yang memberi vonis ringan
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, rekam jejak hakim Eko Aryanto yang memberi vonis ringan (TribunMedan/Dok. PN Jakarta Pusat)

"Dulu kata warga yang sudah lama tinggal di sini memang benar kalau beliaunya pernah tinggal di sini.

Saya ini orang baru di sini, saya baru aktif di sini 2018, saya baru jadi RT tahun ini, dan sekarang rumahnya itu sudah ditempati orang lain, sekarang milik orang lain," kata Muh Dukan, Senin (30/12/2024).

Hakim Eko Aryanto sempat menjadi perbincangan warga di wilayahnya.

Namun, Muh Dukan tidak mengenal sama sekali sosok hakim berumur 56 tahun itu.

"Kemarin sempat ditanya bapak-bapak di sini, saya lihat di sosmed, warga kita ada yang share di grup dua hari lalu, alamatnya kok di sini, ini warga lama, tapi masih alamat sini, ya memang dulu iya di sini.

KTP sini otomatis KK juga sini, tapi memang di sini banyak rumah yang dijual tapi pemilik sebelumnya, KK-nya itu masih ikut sini," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved