Berita Paser Terkini
161.795 Masyarakat di Paser Terlindungi BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Limjamsos), Suyatno mengatakan ratusan jiwa masyarakat Paser itu menerima bantuan BPJS Kesehatan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Masyarakat di Bumi Daya Taka yang telah mendapat perlindungan jaminan Kesehatan mencapai 161,795 orang per Oktober 2024 berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser.
Perlindungan jaminan Kesehatan tersebut merupakan salah satu program dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Limjamsos), Suyatno mengatakan ratusan jiwa masyarakat Paser itu menerima bantuan BPJS Kesehatan dari tiga sumber anggaran.
Baca juga: 46.510 Pekerja Rentan di Paser Dilindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
"Anggarannya ada yang bersumber dari APBD Paser, APBD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," terang Suyatno, Kamis (2/1/2024).
Dinsos Paser dalam hal ini, menerima usulan penerimaan BPJS Kesehatan dari pemerintah desa untuk kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser.
"Iuran BPJS Kesehatan ini ditanggung pemerintah, jadi yang kami usulkan ke Dinkes itu sesuai dengan rekomendasi dari desa dan dari pihak Dinkes yang melanjutkan usulan itu ke BPJS Kesehatan," tambahnya.
Dalam proses pengusulan calon penerima bantuan BPJS Kesehatan, umumnya memakan waktu dua bulan. Sehingga, data penerima bantuan BPJS Kesehatan masih terhitung hingga Oktober 2024 lalu.
Sementara, usulan yang diterima Dinsos Paser pada November dan Desember 2024 masih dalam proses pengajuan.
"Bantuan jaminan Kesehatan ini, berlaku seumur hidup, cuman tergantung dari sumber anggaran yang diterima," ulas Suyatno.
Staf Pelaksana Bidang Limjamsos Dinsos Paser, Agus menambahkan database yang ada di Dinsos, Dinkes, BPJS serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paser telah menjadi satu.
"Data penerima BPJS Kesehatan gratis yang bersumber dari tiga mata anggaran itu tidak ada yang ganda, dapat kami pastikan data penerima tidak tumpang tindih," tegasnya.
Dikatakan, juga terdapat penerima BPJS Kesehatan kategori darurat, dikhususkan bagi masyarakat yang masuk rumah sakit ataupun Puskesmas namun tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Pasien atau keluarga dapat meminta surat keterangan rawat inap dari pihak rumah sakit maupun Puskesmas, sesuai lokasi pusat Kesehatan yang dituju.
"Surat keterangan rawat inap itu, dibawa ke Dinkes untuk pengusulan bantuan BPJS Kesehatan di Paser. Hal ini dilakukan untuk merealisasikan program Paser maju, adil dan sejahtera (MAS) serta universal health coverage (UHC)," tutup Agus. (*)
Status Kabupaten Layak Anak Naik ke Kelas Madya, DPRD Paser Dorong Penguatan Regulasi |
![]() |
---|
Pengaspalan Sirkuit Dikebut, IMI Paser Optimis Gelar Kejurnas Motoprix Region C |
![]() |
---|
APBD Rp4,9 Triliun, Pemkab Paser Fokus Optimalkan Serapan Anggaran dan Tekan Silpa |
![]() |
---|
DPRD Paser Setujui Perubahan APBD 2025, 6 Rekomendasi Strategis Disampaikan |
![]() |
---|
APBD Perubahan Paser 2025 akan Fokus Penyempurnaan Infrastruktur dan Venue Olahraga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.