Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira! PPN 12 Persen Tidak Jadi Naik untuk Barang-barang Ini, Cek Daftarnya di Sini
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) dari1 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Prabowo dikutip dari setkab.go.id.
Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.
Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.
"Pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan.
"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya.
Barang-Barang yang Kena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, terutama pada Lampiran I, yang merinci jenis barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen.
Berikut daftar lengkapnya:
A. Kelompok Hunian Mewah
1. Hunian dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, termasuk:
- Rumah mewah
- Apartemen
- Kondominium
- Town house
2. Jenis hunian serupa lainnya
Selain PPN 12 persen, kelompok ini juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
B. Kelompok Balon Udara dan Peluru
Barang yang masuk dalam kategori ini meliputi:
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan
- Pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Peluru senapan angin dikecualikan dari kategori ini
Kelompok ini dikenai tarif PPN 12 persen dan PPnBM 40 persen.
C. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api
Untuk barang-barang dengan tarif PPnBM 50 persen, kenaikan PPN 12 persen mencakup:
- Pesawat udara lainnya, seperti helikopter, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Senjata api seperti revolver, pistol, dan senjata artileri lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Senjata api serta peralatan sejenis yang dioperasikan dengan bahan peledak
D. Kelompok Kapal Pesiar Mewah
Barang dengan tarif PPnBM 75 persen juga dikenakan PPN 12 persen, termasuk:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang
- Kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata
Barang dan Jasa yang Tetap PPN 11 Persen
Sri Mulyani memastikan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, jagung, gula, dan hasil ternak tetap bebas dari PPN.
Beberapa jasa seperti transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan keuangan juga tetap mendapatkan pembebasan PPN.
“Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN,” tegas Sri Mulyani.
Pengecualian PPN untuk Barang dan Jasa Tertentu
Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang dan jasa tertentu yang dianggap penting bagi masyarakat, meliputi:
- Bahan pangan pokok seperti beras, kedelai, buah-buahan, dan ikan
- Jasa angkutan umum, termasuk kereta api dan penyeberangan
- Jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta
- Buku pelajaran dan kitab suci
- Jasa kesehatan, baik dari pemerintah maupun swasta
- Jasa keuangan seperti asuransi dan dana pensiun
“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” pungkasnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Naik, Barang dan Jasa Mewah Apa Saja yang Dikenai PPN 12 Persen?"
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Gaji DPR Kini RpRp65,5 Juta per Bulan, Ada Tunjangan dan Fasilitas yang Dipangkas |
![]() |
---|
Selama 8 Bulan, 4.000 Siswa Keracunan, Mendikdasmen: MBG Tetap Jalan Terus |
![]() |
---|
Kematian Diplomat RI: Polisi Peru Telusuri No HP Asal Venezuela dan Kolombia di Ponsel Zetro Purba |
![]() |
---|
6 Poin Hasil Keputusan DPR soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Pangkas Tunjangan hingga Perkuat Transparansi |
![]() |
---|
Viral Usai Bertemu Gibran, Doni Dituduh Ojol Gadungan dan Dapat Ancaman di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.