Pilkada 2024
MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Mulai 8 Januari 2025, Ada 314 Permohonan Pilgub, Pilwali dan Pilbup
MK gelar sidang sengketa Pilkada mulai 8 Januari 2025, ada 314 permohonan Pilgub, Pilwali dan Pilbup.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 telah berakhir karena diterima hingga Rabu, 18 Desember 2024, sebagaimana tertulis dalam PMK 14/2024.
Namun, MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas akhir pendaftaran maupun setelah jadwal registrasi perkara.
"MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran karena semua tergantung KPU dalam menetapkan perolehan suara paslon. Jika ada yang mendaftar setelah perkara di-BRPK pada tanggal 3 Januari (2025), tetap diterima," ujar Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Selain itu, MK juga mempertimbangkan jadwal penetapan hasil pilkada oleh KPU yang berbeda-beda di tiap daerahnya.
Sebab, terdapat beberapa daerah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Hingga hari ini kami juga belum tahu persis apakah sudah 100 persen penetapan perolehan suara oleh KPU. Misalnya, kalau ada KPU di daerah yang masih melakukan PSU (pemungutan suara ulang), penetapan perolehan suara baru saja ditetapkan. Kalau ada yang ajukan perkara, tetap harus diterima," kata Enny.
Sementara itu, berdasarkan laman resmi MK, total permohonan sengketa pilkada per adalah 314 permohonan.
Dengan rincian, 23 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, 242 permohonan hasil pemilihan bupati, dan 49 permohonan lainnya terkait pemilihan wali kota. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.