Berita Mahulu Terkini
Polres Mahulu Prioritaskan Penyelesaian KDRT di Mahakam Ulu Kaltim
Polres Mahakam Ulu (Mahulu) telah menangani 22 kasus selama tahun 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Polres Mahakam Ulu (Mahulu) telah menangani 22 kasus selama tahun 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres Mahulu, AKBP Anthony Rybok, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, sebagian besar kasus telah diselesaikan, meski masih ada yang dalam tahap penyidikan.
“Selama tahun 2024 ini kami telah menangani 22 kasus atau laporan polisi. Dari 22 kasus tersebut, 18 di antaranya sudah selesai berproses,” katanya, Kamis (2/1/2024).
Ia menjelaskan, empat kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian, dengan tiga kasus dalam tahap penyelidikan dan satu kasus dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Kronologi KDRT di Bontang Kaltim, Buntut Istri Tuduh Suami Lirik Wanita Sebelah Rumah
Selain itu, sepuluh kasus telah diserahkan ke kejaksaan.
“Kemudian untuk tahap kedua itu ada 10 kasus, artinya sudah di pihak kejaksaan. Sedangkan satu kasus telah di-SP3-kan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti adanya tujuh kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), termasuk pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pendekatan ini dilakukan untuk menyelesaikan konflik dengan cara kekeluargaan.
"Nah, kami ceritakan RJ ini, contohnya begini, ada pengaduan, misalnya istrinya mendapat KDRT dari suaminya. Dengan RJ, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan mediasi,” ujarnya.
Baca juga: Inilah Pengakuan dan Tampang Suami yang Tikam Istri Saat Live Karaoke di FB, Akui Tak Pernah KDRT
Dengan langkah-langkah yang diambil, Polres Mahulu berkomitmen memberikan keadilan dan solusi terbaik untuk masyarakat.
“Kasus yang belum selesai tetap menjadi prioritas kami untuk diselesaikan secepat mungkin,” pungkasnya.
Soroti Dinamika Pelapor
Kapolres Mahulu juga menyoroti fenomena pencabutan gugatan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap terjadi di wilayah hukumnya.
Proses hukum sering kali terhambat karena pelapor berubah pikiran di tengah jalan.
“Hari pertama dan hari kedua, pelapor ngotot untuk memproses suaminya. Kita proses suaminya, kita masukkan dalam penyidikan,” sebutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.