Berita Mahulu Terkini

Polres Mahulu Prioritaskan Penyelesaian KDRT di Mahakam Ulu Kaltim

Polres Mahakam Ulu (Mahulu) telah menangani 22 kasus selama tahun 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
PENEGAKAN HUKUM POLRES - Suasana press release di Polres Mahulu. Pihak Polres Mahulu sering dihadapkan pada situasi serupa yang memengaruhi jalannya penegakan hukum di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.   

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Polres Mahakam Ulu (Mahulu) telah menangani 22 kasus selama tahun 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur

Kapolres Mahulu, AKBP Anthony Rybok, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, sebagian besar kasus telah diselesaikan, meski masih ada yang dalam tahap penyidikan.

“Selama tahun 2024 ini kami telah menangani 22 kasus atau laporan polisi. Dari 22 kasus tersebut, 18 di antaranya sudah selesai berproses,” katanya, Kamis (2/1/2024).

Ia menjelaskan, empat kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian, dengan tiga kasus dalam tahap penyelidikan dan satu kasus dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Kronologi KDRT di Bontang Kaltim, Buntut Istri Tuduh Suami Lirik Wanita Sebelah Rumah

Selain itu, sepuluh kasus telah diserahkan ke kejaksaan.

“Kemudian untuk tahap kedua itu ada 10 kasus, artinya sudah di pihak kejaksaan. Sedangkan satu kasus telah di-SP3-kan,” ucapnya.

Ia juga menyoroti adanya tujuh kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), termasuk pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pendekatan ini dilakukan untuk menyelesaikan konflik dengan cara kekeluargaan.

"Nah, kami ceritakan RJ ini, contohnya begini, ada pengaduan, misalnya istrinya mendapat KDRT dari suaminya. Dengan RJ, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan mediasi,” ujarnya.

Baca juga: Inilah Pengakuan dan Tampang Suami yang Tikam Istri Saat Live Karaoke di FB, Akui Tak Pernah KDRT

Dengan langkah-langkah yang diambil, Polres Mahulu berkomitmen memberikan keadilan dan solusi terbaik untuk masyarakat.

“Kasus yang belum selesai tetap menjadi prioritas kami untuk diselesaikan secepat mungkin,” pungkasnya.

Soroti Dinamika Pelapor

Kapolres Mahulu juga menyoroti fenomena pencabutan gugatan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap terjadi di wilayah hukumnya.

Proses hukum sering kali terhambat karena pelapor berubah pikiran di tengah jalan. 

“Hari pertama dan hari kedua, pelapor ngotot untuk memproses suaminya. Kita proses suaminya, kita masukkan dalam penyidikan,” sebutnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved