Berita Nasional Terkini
314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Diterima Mahkamah Konstitusi, 5 Paslon dari Kaltim
Mahkamah Konstitusi akan segera memulai sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di awal Januari 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memulai sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di 8 Januari 2025.
Total Mahkamah Konstitusi menerima 314 permohonan atau gugatan hasil Pilkada 2024 termasuk untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Walikota (Pilwali) hingga Pemilihan Bupati (Pilbup).
Dari Kaltim, ada 5 paslon yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 yang meliputi Pilgub dan Pilbup.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan mulai digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan.
MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada tanggal 8 Januari 2025.
Baca juga: Tak Ada Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK, KPU Samarinda: Seluruh Tahapan Berjalan Lancar
Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
"Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8–16 Januari 2025," demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mengesahkan alat bukti.
Selanjutnya, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025.

Dalam RPH ini akan dibahas mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara.
Kemudian, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.
"Tahapan: Pemeriksaan persidangan lanjutan. Kegiatan: Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan," demikian penjelasan mengenai sidang pemeriksaan lanjutan.
Setelah itu, Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.
Baca juga: KPU Samarinda Catat Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024 Meningkat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.