Berita Nasional Terkini
Biaya Resmi Perpanjangan SIM C Roda Dua Rp75 Ribu, Belum Termasuk Lainnya
Biaya resmi perpanjangan SIM C, yaitu sebesar Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Biaya resmi proses perpanjangan SIM C untuk roda dua adalah Rp75 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk biaya-biaya lainnya.
Soal Surat Izin Mengemudi atau SIM C merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengendara sepeda motor.
Selain sebagai tanda pengenal, SIM ini juga menjadi bukti bahwa pengendara memiliki kemampuan untuk mengoperasikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Baca juga: 90 Persen Pemohon SIM C di Samarinda Lulus Tes Praktek, Namun Banyak Gagal di Teori, Ini Alasannya
Tarif perpanjangan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya resmi perpanjangan SIM C, yaitu sebesar Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Untuk syarat perpanjang SIM C, pemohon perlu menyiapkan KTP dan fotokopi, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, serta bukti cek kesehatan Masa berlaku SIM C adalah lima tahun, dan pemiliknya wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Bila tidak, pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Lintasan Baru Ujian Praktek SIM C, Tingkat Kelulusan Peserta di Balikpapan Naik 2 Kali Lipat
Selain itu, jika masa berlaku SIM terlewat, pengendara harus mengurus pembuatan SIM baru.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk rutin memeriksa masa berlakunya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM serta surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2025."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.