Pilkada Kaltim 2024

Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 Sudah Diterima MK

Permohonan pihaknya juga telah masuk dan didaftarkan serta telah teregister oleh MK

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Isran Noor-Hadi Mulyadi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur nomor urut 1 (satu) yakin gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) sampai pada sidang pokok perkara.

Terkini, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diumumkan secara terbuka, pada hari ini, Jumat (3/1/2025). 

Permohonan pihaknya juga telah masuk dan didaftarkan serta telah teregister oleh MK.

Baca juga: Sidang Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Hasil Pilkada Kaltim 2024 Menunggu Keputusan MK 

“Segera ada sidang dismissal, KPU sebagai termohon dan para pihak terkait sudah menerima, ada Bawaslu, tim dari Rudy Mas’ud–Seno Aji,” tegas Ketua Tim Hukum Isran–Hadi, Dr. Jaidun, Jumat (3/1/2025).

Sidang pertama yakni sidang dismissal, merupakan sidang pemberitahuan atau pemeriksaan kelengkapan sebelum sidang pembuktian.

Dalam tahapan ini nantinya, sidang dismissal yakni sidang pengucapan putusan atau ketetapan lanjut atau tidaknya suatu perkara yang diajukan.

“Nanti akan ada keputusan, dilanjutkan MK atau tidak (ke sidang pembuktian atau pokok perkara),” sebut Jaidun.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, setidaknya ada tiga materi yang berpotesnsi menjadi dasar permohonan sengketa Pilkada ke MK.

Salah satunya, dugaan politik uang, kemudian tidak maksimalnya pengawasan penyelenggara pada Pilkada.

Namun demikian, Jaidun tak ingin mengungkap detail apa materi gugatan yang diajukan pihaknya.

Menurutnya, KPU sebagai termohon, Bawaslu dan tim paslon nomor urut 1 (satu) sebagai pihak terkait bisa melihat apa yang dimohonkan terkait Pilkada 2024 yang menurut pihaknya ada kejanggalan.

“Ya nanti dilihat saja disidang itu, karena masih membahas apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak karena ada putusan dismisal.

Sidang persiapan/pendahuluan, artinya ini kan sudah terbuka secara umum, perkara ini sudah diregister, paling cepat 4 hari kerja kemudian akan disidangkan,” terangnya.

“Persoalan isi gugatannya sudah diterima para pihak, silahkan mereka mengkaji isi didalamnya apa–apa,”imbuhnya.

Tim juga bekerja sama dengan paslon, relawan, serta partai pengusung dan pendukung, untuk memastikan kesiapan maksimal menghadapi persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keadilan pemilu.

Jaidun optimis, semua permohonan untuk membawa PHP Kada di Kaltim ke MK ini bisa sampai tahap pembuktian.

“Artinya perkara ini sudah diregister, dan akan ada sidang dismissal atau persiapan/pendahuluan,” tandasnya.

Sebagai tambahan informasi ada 10 advokat yang mengawal gugatan PHP Kada yang diajukan paslon nomor urut 1 (satu) Pilkada Kaltim 2024.

Nama Refly Harun terdapat dalam deretan daftar yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Nomor Urut 1 yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi. 


1. Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.

2. Dr. Jaidun, S.H., M.H.

3. Anwar, S.H.

4. Muhammad Nursal, S.H.

5. Eko S., S.H., M.H.

6. Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M.

7. Agus Sugiono, S.H., M.H.

8. Minton Situngkir, S.H., M.H.

9. Jaenal Muttaqin, S.H.I

10. H.M. Yahya Ubay, S.H.,M.H

Tim Rudy–Seno Tegaskan Siap Hadapi Gugatan di MK

Sementara itu soal gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (satu) yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi, tim Rudy Mas’ud–Seno Aji mengaku siap untuk menghadapi sidang.

Tim pemenangan paslon nomor urut 2 (dua) Rudy-Seno menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi persidangan. 

Juru bicara Tim Pemenangan, Sudarno menerangkan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum dan seluruh dokumen pendukung.

“Kami sebagai pihak terkait juga menyiapkan tim hukum. Semua data dan berkas sudah siap 100 persen untuk menghadapi gugatan di MK,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pihaknya konsisten mengawal setiap tahapan Pilkada.

Sampai pada tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga provinsi. 

Pihaknya optimistis dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kaltim.

“Kami percaya pada integritas KPU dan siap mempertahankan kemenangan ini melalui proses hukum di MK,” singkatnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved