Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Telah Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Sidang Dimulai 8 Januari
Mahkamah Konstitusi telah registrasi 309 permohonan sengketa Pilkada 2024, sidang perdana dimulai 8 Januari 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi telah registrasi 309 permohonan sengketa Pilkada 2024, sidang perdana dimulai 8 Januari 2025.
Jumlah tersebut berdasarkan data Mahkamah Konstitusi, per Jumat (3/1/2025) pukul 14.49 WIB siang.
"Ya hari ini tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk.
Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," ucap Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Untuk diketahui, jumlah permohonan yang masuk ke MK sebanyak 314 pengajuan.
Baca juga: 7 Fakta 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Berhasil Bikin MK Hapus Presidential Threshold
Usai dilakukan pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi kemudian meregistrasi menjadi sebanyak 309 perkara.

Dengan rincian di antaranya, yaitu 23 perkara Pemilihan Gubernur, 49 perkara Pemilihan Wali Kota, dan 237 perkara pemilihan Bupati.
Selanjutnya, kata Faiz, MK akan membuka permohonan bagi para pihak untuk mengujakan diri sebagai pihak terkait.
Ia menjelaskan, batas waktu pengajuan sebagai pihak terkait, dibuka pada Jumat hari ini dan Senin (6/1/2025).
Hal itu dikarenakan, MK libur pada hari Sabtu dan Minggu.
"Mekanisme selanjutnya ini akan dikirimkan kepada termohon, yaitu KPU daerah dengan tembusan KPU pusat termasuk kepada Bawaslu.
Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi pihak terkait mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi," tuturnya.
"Artinya per hari ini dan besok Sabtu minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah hari Senin. Nah dari sana nanti akan ada RPH menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau tidak," lanjut Faiz.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan prinsip persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah sama seperti yang diterapkan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebelumnya.
Meski terdapat beberapa perbaikan sebagai tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan sebelumnya, dari sisi hakim panel yang menyidangkan, formasinya tidak berubah.
"Prinsipnya masih sama dengan PHPU kemarin, tetapi ada beberapa perbaikan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi," ujar Fajar, Sabtu (7/12/2024).
Ia menambahkan, perbaikan yang dilakukan lebih difokuskan pada aspek teknis administratif.
"Perbaikan hanya di level teknis administratif saja," katanya.
Sebagai informasi, MK membagi sembilan hakimnya ke dalam tiga panel untuk menangani sengketa PHPU legislatif beberapa waktu lalu.
Setiap panel terdiri atas tiga hakim, yang masing-masing menangani sejumlah perkara secara paralel.
Panel I: Suhartoyo (ketua), Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic Foekh. Panel II: Saldi Isra (ketua), Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah. Panel III: Arief Hidayat (ketua), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024
Inilah tahapan sidang sengketa Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi akan memulai sidang sengketa Pilkada 2024 pekan depan.
Agenda perdana adalah pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025.
Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.
Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025.
Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.
314 Sengketa Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan sengketa Pilkada 2024, termasuk dari Toraja Utara yang diajukan pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen).
Ketua MK, Suhartoyo, pihaknya menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 dari tingkatan provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
"Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dari jumlah itu, gugatan terbanyak yakni pemilihan bupati dengan total 242 perkara.
Sementara pemilihan wali kota sebanyak 49 perkara, dan pemilihan gubernur sebanyak 23 permohonan.
Diungkapkan Suhartoyo, MK telah melakukan persiapan teknis sebelum sidang proses sengketa pilkada resmi dimulai pekan depan.
Persiapan tersebut terutama menyangkut hal teknis yang harus diketahui semua pihak pemohon.
Dalam hal ini, MK membentuk gugus tugas, kemudian menggelar workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, hingga perbaikan sarana dan prasarana gedung MK.
Disampaikan Suhartoyo, pihaknya memberikan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak.
Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ditarget Selesai Maret 2025
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Registrasi 309 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024 Hingga Jumat 3 Januari 2024 Siang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.