Berita Nasional Terkini

7 Fakta 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Berhasil Bikin MK Hapus Presidential Threshold

Berikut fakta-fakta 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang berhasil menang gugatan soal Presidential Threshold dihapus.

Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menjadi pemohon judicial review ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold saat berfoto usai jumpa pers di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Jumat (3/01/2025) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut fakta-fakta 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang berhasil menang gugatan soal Presidential Threshold dihapus.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi resmi menghapus presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden) yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen.

Keputusan ini tertuang dalam putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2024.

Putusan MK menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Hapus Aturan Presidential Threshold, Semua Parpol bisa Usung Capres dan Cawapres

Putusan ini bertujuan untuk memperluas demokrasi dan memberikan peluang yang sama bagi semua partai politik, tanpa memandang besarnya suara atau kursi di DPR.

Dengan penghapusan ambang batas pencalonan, lebih banyak calon presiden dan wakil presiden dapat muncul di Pemilu.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan representasi dan memberikan pilihan yang lebih luas bagi masyarakat pemilih.

Simak fakta selengkapnya penggugat Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi

1. Gugatan Diawali oleh Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menjadi pemohon judicial review ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold saat berfoto usai jumpa pers di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Jumat (3/01/2025)
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menjadi pemohon judicial review ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold saat berfoto usai jumpa pers di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Jumat (3/01/2025) (Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma)

Gugatan diajukan oleh empat mahasiswa tingkat akhir Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Gugatan merupakan inisiatif personal, bukan representasi institusi UIN Sunan Kalijaga.

2. Alasan Pengajuan Gugatan

Gugatan murni dilakukan sebagai bentuk perjuangan akademik dan advokasi konstitusional, tanpa intervensi dari organisasi, institusi, atau partai politik.

Mereka merasa bahwa pemilih sering dianggap sebagai objek demokrasi, bukan subjek.

Oleh karena itu, mereka memperjuangkan hak pemilih untuk memilih calon presiden sesuai representasi dan keinginan mereka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved