Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB 30 Persen Bagi 10 Kabupaten dan Kota

Setiap pemilik kendaraan membayar PKB-BBNKB, saat yang sama langsung persentase yang jadi hak kabupaten dan kota kita transfer

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
Tribunkaltim.co/Rita Lavenia
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik (batik biru) dan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati (batik merah) saat menjelaskan penerapan bagi hasil PKB dan BBNKB terbaru di 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selain penerapan tarif pajak terendah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki kejutan bagi 10 kabupaten dan kota di 2025 ini.

Dimana per 5 Januari mendatang Pemprov Kaltim langsung mentransfer bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setiap transaksi ke kas daerah kabupaten dan kota.

"Transfernya real time, Setiap pemilik kendaraan membayar PKB-BBNKB, saat yang sama langsung persentase yang jadi hak kabupaten dan kota kita transfer.

Mulai kita terapkan per 5 Januari 2025," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati.

Baca juga: Produksi Sampah di Samarinda Capai 600 Ton Per Hari, DLH Beberkan Progres Pembangunan Insinerator

Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi hasil PKB-BBNKB yang dipungut Pemprov adalah 30 persen untuk kabupaten maupun kota dan 70 persen untuk Pemda Kaltim.

Ismiati mengatakan saat ini sistem sudah disiapkan dengan matang dan penyesuaiannya telah dilakukan sejak 2024.

"Termasuk kerja sama dengan berbagai platform pembayaran seperti Tokopedia, Indomaret, LinkAja dan Bankaltimtara," rincinya.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Kami siap melakukan uji coba pada 5 Januari 2025 meskipun itu hari Minggu. Sistem digital ini akan memastikan kelancaran pembayaran pajak," pungkas Ismiati.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan hak kabupaten dan kota atas PKB-BBNKB yang langsung dipisahkan (split bill) ke rekening kas daerah masing-masing setiap hari ini berbeda dari skema bagi hasil sebelumnya yang membutuhkan proses lebih panjang.

"Tentunya pemerintah kabupaten dan kota diuntungkan karena mendapatkan hak atas penerimaan pajak secara langsung.

Namun tetap harus berupaya meningkatkan penerimaan pajak melalui berbagai intensifikasi," tegasnya.

Akmal Malik optimistis bahwa kebijakan ini akan menciptakan dampak positif jangka panjang bagi Kalimantan Timur.

"Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini agar masyarakat kita semakin sejahtera," ujarnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved