Berita Nasional Terkini

Profil Syahruna, Operator Mesin Uang Palsu UIN Makassar, Bisa Cetak Rp50 Triliun dalam 3 Hari

Profil Syahruna, salah satu tersangka dalam kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribun Timur
Kolase Syahruna seorang tersangka kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Profil Syahruna, salah satu tersangka dalam kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

Ya, Syahruna memiliki peran sentral dalam kasus uang palsu ini. Ia merupakan operator mesin cetak yang memproduksi uang palsu.

Syahruna sendiri kelahiran 1973, asal Ujung Pandang Baru, Makassar.

Baca juga: Proses Pembuatan Uang Palsu UIN Makassar, Pantas Mirip Uang Asli Karena Lewati 19 Tahapan

Pria yang kini berusia 52 tahun tersebut menceritakan keahliannya dalam memproduksi uang palsu.

Awalnya Syahruna belajar dari otak kasus ini bernama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).

Keahlian tersebut lalu didalami secara otodidak oleh Syahruna.

"Diajarin sama bos ASS. Terus disuruh belajar sendiri," katanya, dikutip dari kanal tvOneNews, Rabu (1/1/2025).

Bisa produksi Rp 50 triliun uang palsu

Syahruna mengaku menyesal ditangkap polisi sebelum mahir betul mengoperasikan mesin pencetak uang palsu.

Padahal menurutnya, ia bisa memproduksi uang palsu hingga Rp 50 triliun dalam waktu 3 hari.

"Sayangnya saya belum sempat mahir untuk mempergunakan alat itu."

"Andaikan itu bisa berjalan (tidak terbongkar, red). Kemungkinan 2-3 hari bahan uang palsu 40 dus bisa habis (jadi uang palsu sebanyak Rp 50 triliun)," jelasnya.

Syahruna turut membongkar tahapan produksi uang palsu.

Ada 19 tahapan yang harus dilewati agar uang palsu siap untuk diedarkan. Satu saja tahapan tidak lolos, maka uang palsu akan cacat dan terpaksa dibuang.

"Ada 19 tahapan, kalau ada salah satu tahapan rusak, maka gagal dan dibuang."

"Dari 19 tahapan itu harus lulus semua," urai Syahruna.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved