Berita Nasional Terkini

Reaksi Santai Jokowi Tanggapi MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Tengok reaksi santai Jokowi tanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) hapus Presidential Threshold 20 persen.

Penulis: Kun | Editor: Rita Noor Shobah
KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) - Tengok reaksi santai Jokowi tanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) hapus Presidential Threshold 20 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tengok reaksi santai Jokowi tanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) hapus Presidential Threshold 20 persen.

Kepada media, Jokowi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold 20 persen.

Ya, Jokowi berharap dengan adanya putusan ini, maka masyarakat memiliki pilihan lebih banyak terkait calon presiden (capres) pada pemilihan selanjutnya.

"Harapannya seperti itu (capres semakin banyak)," katanya di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Jumat (3/1/2025) dikutip dari Tribun Solo.

Baca juga: Kereta Otonom tanpa Rel di IKN Kaltim yang Sempat Dibanggakan Jokowi Segera Dikembalikan ke China

Lebih lanjut, Jokowi behrarap agar putusan MK segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR.

"Itu kan keputusan final dan mengikat sudah diputuskan oleh MK. Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, membuat undang-undang, yaitu DPR," tuturnya.

Alasan MK Kabulkan Gugatan Presidential Threshold

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan timnya yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Adapun permohonan tersebut terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold .

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Respons Parpol Soal Dihapusnya Presidential Threshold, Nasdem Keberatan, PDIP Ikut Putusan MK

Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

Satu hal yang dapat dipahami mahkamah , penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.


Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. 

Baca juga: Respons KPK soal Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup 2024 Versi OCCRP, Ini 7 Pihak yang Bela

Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

“Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

Baca juga: Daftar 5 Gugatan Pilkada 2024 Kaltim di Mahkamah Konstitusi, Jadwal Sidang MK Awal Januari 2025

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Sambut Baik MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Harapannya Pilihan Capres Banyak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved