Berita Nasional Terkini
Respons Parpol Soal Dihapusnya Presidential Threshold, Nasdem Keberatan, PDIP Ikut Putusan MK
Partai politik (parpol) ramai-ramai memberikan respons soal dihapusnya aturan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Partai politik (parpol) ramai-ramai memberikan respons soal dihapusnya aturan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengabulkan gugatan mengenai ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah Presidential Threshold.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dengan keputusan ini, MK menetapkan bahwa partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.
Baca juga: Daftar 5 Gugatan Pilkada 2024 Kaltim di Mahkamah Konstitusi, Jadwal Sidang MK Awal Januari 2025
Baca juga: 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Diterima Mahkamah Konstitusi, 5 Paslon dari Kaltim
"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta.
Ia juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Presidential Threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Putusan MK ini memicu beragam respons dari partai politik dan pakar.
Beberapa partai menyambut baik keputusan ini, sementara yang lain mengkritisi.
Nasdem
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim menilai bahwa keputusan MK justru akan merumitkan pelaksanaan pemilihan presiden.
"Putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak," katanya kepada Kompas.com.
Hermawi berpendapat bahwa Presidential Threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan untuk menyeleksi pemimpin yang kredibel.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Hapus Aturan Presidential Threshold, Semua Parpol bisa Usung Capres dan Cawapres
Dia menyebut Presidential Threshold merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah, dan berlaku universal.
Hermawi menilai, MK semestinya cukup meninjau Presidential Threshold, bukan malah menghapusnya.
"Kalau dengan alasan kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan atau tingkat pendidikan semakin tinggi, yang relevan adalah meninjau presentasi Presidential Threshold, bukan menghapus sama sekali," ujar Hermawi.
PAN
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menganggap, putusan MK sebagai kabar gembira bagi perkembangan demokrasi Indonesia.
Prabowo soal Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dia Belum jadi Kader Gerindra, Tapi Saya Tetap Malu |
![]() |
---|
Kondisi Demo Buruh Hari Ini, Ahmad Sahroni Sebut DPR Diimbau WFH: Pulang Ribet, ke Mana-mana Susah |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Usulan Bubarkan DPR Terlalu Mengada-ada, Bahaya Jika Tak Punya Anggota Dewan |
![]() |
---|
4 Amalan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Mendekatkan Diri kepada Allah SWT |
![]() |
---|
Kans Setya Novanto Masuk Struktur Golkar Usai Bebas Bersyarat, Tak Ada Larangan jadi Pengurus Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.