Berita Nasional Terkini

Respons Parpol Soal Dihapusnya Presidential Threshold, Nasdem Keberatan, PDIP Ikut Putusan MK

Partai politik (parpol) ramai-ramai memberikan respons soal dihapusnya aturan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

TribunGorontalo
Partai Politik di Indonesia. Partai politik (parpol) ramai-ramai memberikan respons soal dihapusnya aturan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Partai politik (parpol) ramai-ramai memberikan respons soal dihapusnya aturan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengabulkan gugatan mengenai ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah Presidential Threshold.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dengan keputusan ini, MK menetapkan bahwa partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.

Baca juga: Daftar 5 Gugatan Pilkada 2024 Kaltim di Mahkamah Konstitusi, Jadwal Sidang MK Awal Januari 2025

Baca juga: 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Diterima Mahkamah Konstitusi, 5 Paslon dari Kaltim

"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta.

Ia juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Presidential Threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Putusan MK ini memicu beragam respons dari partai politik dan pakar.

Beberapa partai menyambut baik keputusan ini, sementara yang lain mengkritisi.

Nasdem

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim menilai bahwa keputusan MK justru akan merumitkan pelaksanaan pemilihan presiden.

"Putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak," katanya kepada Kompas.com.

Hermawi berpendapat bahwa Presidential Threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan untuk menyeleksi pemimpin yang kredibel.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Hapus Aturan Presidential Threshold, Semua Parpol bisa Usung Capres dan Cawapres

Dia menyebut Presidential Threshold merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah, dan berlaku universal.

Hermawi menilai, MK semestinya cukup meninjau Presidential Threshold, bukan malah menghapusnya.

"Kalau dengan alasan kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan atau tingkat pendidikan semakin tinggi, yang relevan adalah meninjau presentasi Presidential Threshold, bukan menghapus sama sekali," ujar Hermawi.

PAN

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menganggap, putusan MK sebagai kabar gembira bagi perkembangan demokrasi Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved