Pilkada Kaltim 2024

Gugatan Isran-Hadi ke MK Dianggap Keliru, Tim Rudy-Seno Heran Aparat Pemerintah Dituding Main

Kubu Rudy-Seno, kata dia, berharap gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi sudah gugur atau dismissal pada sidang pertama.

IST
Momen Isran Noor dan Rudy Masud ketika bertemu saat debat Pilkada Kaltim 2024. Kedua calon kini kembali bertarung di Mahkamah Konsitusi (MK) pascapenetapan hasil perhitungan hasil Pilgub. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur atau Pilkada Kaltim 2024 belum sepenuhnya selesai karena adanya gugatan yang diajukan salah satu peserta. 

Pasangan calon (paslon) petahana nomor urut 1, Isran Noor - Hadi Mulyadi mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025. 

Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK juga sudah diumumkan secara terbuka pada Jumat (3/1/2025). 

Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa Pilkada dimulai. 

Namun demikian, sebagai pihak terkait, paslon nomor urut 2, yakni Rudy Masud - Seno Aji juga mengaku heran dengan permohonan sengketa yang diajukan pihak lawan. 

Baca juga: Ada Refly Harun, Ini 10 Kuasa Hukum Isran-Hadi dalam Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Rudy-Seno Bersiap

Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno, menilai langkah kubu Isran-Hadi keliru. 

Sebab, dugaan politik uang yang mereka angkat seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.

PILKADA 2024 KALTIM - Momen dua paslon di Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Masud-Seno Aji saat mengikuti debat kandidat.
PILKADA 2024 KALTIM - Momen dua paslon di Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Masud-Seno Aji saat mengikuti debat kandidat. (Instagram @kpu_kaltim)

Menurut Sudarno, dugaan pelanggaran politik uang bukan ranah MK, melainkan Bawaslu.

Ia mempertanyakan apakah tim Isran-Hadi sebelumnya telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan politik uang tersebut. 

"Money politic tinggal diuji, dilakukan tim atau orang–orang di bawah, tapi mekanismenya kan tinggal dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Itu juga ranah 01 dan Bawaslu," ucapnya, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Rudy-Seno Percaya Integritas KPU, Siap Pertahankan Kemenangan di Sidang Sengketa Pilkada Kaltim

Sudarno menekankan bahwa klaim kubu Isran-Hadi terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) juga memerlukan bukti konkret. 

Justru pihak Rudy-Seno, kata dia, tak punya perangkat untuk melakukan hal tersebut seperti yang dituduhkan, apalagi hingga menyentuh hal birokrasi sampai ke para penyelenggara pemungutan suara. 

Terlebih adanya tuduhan bahwa ada penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang bermain dalam Pilkada Kaltim 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian. 

"Kalau tuduhan menjadi TSM, itu juga menjadi absurd. Kami tak punya piranti melakukan TSM. KPU dan Bawaslu bukan orang kami, dan hampir semua kepala dinas atau ASN, merupakan yang menjabat di masa incumbent. Kami orang baru yang dianggap tak bisa apa–apa kan saat debat Pilkada lalu, kandidat kita juga tak kenal dengan ASN," jelas Sudarno.

Terakhir, indikasi borong partai yang masuk dalam permohonan gugatan juga dinilai aneh.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved