Tribun Kaltim Hari Ini

Rudy-Seno Percaya Integritas KPU, Siap Pertahankan Kemenangan di Sidang Sengketa Pilkada Kaltim

Rudy-Seno percaya integritas KPU dan siap pertahankan kemenangan di sidang sengketa Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
Tribun Kaltim hari ini, Sabtu 4 Januari 2025 - Rudy-Seno percaya integritas KPU dan siap pertahankan kemenangan di sidang sengketa Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Rudy-Seno percaya integritas KPU dan siap pertahankan kemenangan di sidang sengketa Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Rudy Mas'ud–Seno Aji mengaku siap untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (satu) yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi.

Tim pemenangan paslon nomor urut 2 (dua) Rudy-Seno menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi persidangan.

Juru bicara Tim Pemenangan, Sudarno menerangkan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum dan seluruh dokumen pendukung.

"Kami sebagai pihak terkait juga menyiapkan tim hukum. Semua data dan berkas sudah siap 100 persen untuk menghadapi gugatan di MK," tegasnya.

Baca juga: MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Mulai 8 Januari 2025, Ada 314 Permohonan Pilgub, Pilwali dan Pilbup

Ia menekankan bahwa pihaknya konsisten mengawal setiap tahapan Pilkada. Sampai pada tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga provinsi. Pihaknya optimistis dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kaltim.

"Kami percaya pada integritas KPU dan siap mempertahankan kemenangan ini melalui proses hukum di MK," singkatnya.

Sementara tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur Kota dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur nomor urut 1 (satu) sendiri yakin gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) sampai pada sidang pokok perkara.

Terkini, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diumumkan secara terbuka, pada, Jumat (3/1).

Permohonan pihaknya juga telah masuk dan didaftarkan serta telah teregister oleh MK.

“Segera ada sidang dismissal. KPU sebagai termohon dan para pihak terkait sudah menerima, ada Bawaslu, tim dari Rudy Mas’ud–Seno Aji,” tegas Ketua Tim Hukum Isran–Hadi, Dr. Jaidun, Jumat (3/1).

Sidang pertama yakni sidang dismissal, merupakan sidang pemberitahuan atau pemeriksaan kelengkapan sebelum sidang pembuktian.

Dalam tahapan ini nantinya, sidang dismissal yakni sidang pengucapan putusan atau ketetapan lanjut atau tidaknya suatu perkara yang diajukan.

“Nanti akan ada keputusan, dilanjutkan MK atau tidak (ke sidang pembuktian atau pokok perkara),” sebut Jaidun.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, setidaknya ada tiga materi yang berpotesnsi menjadi dasar permohonan sengketa Pilkada ke MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved