Pilkada Kaltim 2024

Gugatan Isran-Hadi ke MK Dianggap Keliru, Tim Rudy-Seno Heran Aparat Pemerintah Dituding Main

Kubu Rudy-Seno, kata dia, berharap gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi sudah gugur atau dismissal pada sidang pertama.

IST
Momen Isran Noor dan Rudy Masud ketika bertemu saat debat Pilkada Kaltim 2024. Kedua calon kini kembali bertarung di Mahkamah Konsitusi (MK) pascapenetapan hasil perhitungan hasil Pilgub. 

Sebab, faktanya kubu Isran-Hadi juga diusung oleh lima partai politik (parpol). 

"Kalau indikasi borong partai adalah pelanggaran dan bisa menjadi bukti material, maka para paslon Pilkada yang melawan kotak kosong bisa kena tuduh borong partai juga. Padahal, di Pilgub Kaltim paslon 01 ini diusung oleh beberapa partai juga seperti PDIP, Gelora, Demokrat, Hanura dan Partai Ummat," kata Sudarno. 

Meski dinilai tidak masuk akal dan mengada-ada, Sudarno menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di MK sebagai pihak terkait.

Kubu Rudy-Seno, kata dia, berharap gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi sudah gugur atau dismissal pada sidang pertama.

"Karena syarat dasar 1,5 persen sudah terlampau dengan selisih suara kita 11,33 persen atau 202.601 suara," terang Sudarno.

Baca juga: Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 Sudah Diterima MK

Tim Kuasa Hukum Rudy-Seno, Agus Amri, juga menambahkan bahwa permohonan gugatan yang diajukan oleh pihak Isran-Hadi tentu menjadi hak hukum. 

Selaku kuasa hukum, ia menghormati proses hukum yang sedang menguji hasil pemilihan di MK.

Pihaknya juga sudah sangat siap sekali dengan seluruh bukti-bukti yang dimiliki. 

Tetapi, jika dilihat materi yang telah diterima pihaknya, seharusnya tidak memenuhi syarat sampai pada sidang pembuktian. 

Pasalnya, aturan mengenai permohonan PHP di MK tersebut setidaknya diatur ke dalam dua peraturan. 

Pertama, Pasal 158 UU Pilkada (UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang mengalami perubahan melalui UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016) dan Pasal 4 Peraturan MK tentang Hukum Acara PHP yang terbaru, yaitu Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3 Tahun 2024). 

Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan hasil di MK. 

Ambang batas ini ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan sebagai perselisihan adalah maksimal 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara. 

Sementara itu, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan adalah maksimal 1,5 persen. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved