Pilkada Kaltim 2024

Gugatan Isran-Hadi ke MK Dianggap Keliru, Tim Rudy-Seno Heran Aparat Pemerintah Dituding Main

Kubu Rudy-Seno, kata dia, berharap gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi sudah gugur atau dismissal pada sidang pertama.

IST
Momen Isran Noor dan Rudy Masud ketika bertemu saat debat Pilkada Kaltim 2024. Kedua calon kini kembali bertarung di Mahkamah Konsitusi (MK) pascapenetapan hasil perhitungan hasil Pilgub. 

Jika hal ini terjadi, tentu hanya berlaku di beberapa tempat yang terbukti saja melakukan dugaan yang dimohonkan. 

"Dari semua rangkaian yang ada, kita sangat optimis menghadapi gugatan ini," tandas Agus Amri.

Kubu Isran-Hadi juga Optimistis

Tim Hukum Isran-Hadi juga optimistis dalam menghadapi sidang pertama, yakni sidang pemberitahuan atau pemeriksaan kelengkapan sebelum sidang pembuktian. 

Dalam tahapan ini nantinya, sidang dismissal merupakan sidang pengucapan putusan atau ketetapan lanjut atau tidaknya suatu perkara yang diajukan. 

"Nanti akan ada keputusan, dilanjutkan MK atau tidak (ke sidang pembuktian atau pokok perkara)," kata Ketua Tim Hukum Isran–Hadi, Jaidun. 

Setidaknya ada tiga materi yang berpotensi menjadi dasar permohonan sengketa Pilkada ke MK. 

Salah satunya dugaan politik uang.

Kemudian tidak maksimalnya pengawasan penyelenggara pada Pilkada, dugaan intervensi aparatur pemerintahan untuk mengarah mendukung ke salah satu paslon, dan upaya borong partai yang dilakukan paslon 02 saat menghadapi Pilkada Kaltim 2024.

Baca juga: Daftar 5 Paslon Kaltim Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Ada Isran-Hadi, 2 Paslon Kukar Kompak ke MK

Jaidun menegaskan, KPU sebagai pihak termohon, Bawaslu dan kubu paslon 02 sebagai pihak terkait, bisa melihat apa yang dimohonkan terkait Pilkada 2024 yang menurut pihaknya ada kejanggalan. 

Selanjutnya mempelajari dan mengkaji apa yang menjadi objek sengketa di MK, sehingga bukti–bukti yang telah dihimpun nantinya akan sama-sama dibuka di persidangan perdana pada 8 Januari 2024 mendatang. 

Meskipun menurut pihak paslon 02 gugatan yang dilayangkan keliru karena semestinya selesai di tingkat Bawaslu. 

"Ya nanti dilihat saja di sidang itu, karena masih membahas apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak karena ada putusan dismissal. Sidang persiapan atau pendahuluan, artinya ini kan sudah terbuka secara umum, perkara ini sudah diregister, paling cepat empat hari kerja kemudian akan disidangkan," terang Jaidun.

"Persoalan isi gugatannya, kan sudah diterima para pihak, silakan mereka mengkaji isi di dalamnya apa-apa," sambungnya. 

Timnya turut bekerja sama dengan paslon, relawan, serta partai pengusung dan pendukung, untuk memastikan kesiapan maksimal menghadapi persidangan ini. 

Jaidun optimistis, semua permohonan untuk membawa PHP di Kaltim ke MK ini bisa sampai tahap pembuktian. 

"Artinya perkara ini sudah diregister dan akan ada sidang dismissal atau persiapan/pendahuluan,” tandasnya. 

Sebagai informasi, ada 10 advokat yang mengawal gugatan yang diajukan paslon Isran-Hadi di Pilkada Kaltim 2024. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved