Berita Kaltim Terkini
Kantor Gubernur Kaltim Diserbu Karangan Bunga Kritik Naiknya Tarif PDAM di Berau, Cek Respons Bupati
Kantor Gubernur Kaltim diserbu karangan bunga kritik naiknya tarif PDAM di Berau, Kalimantan Timur. Cek Respons Bupati Berau, Sri Juniarsih.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Gubernur Kaltim diserbu karangan bunga kritik naiknya tarif PDAM di Berau, Kalimantan Timur.
Cek Respons Bupati Berau, Sri Juniarsih terkait polemik kenaikan tarif air PDAM Berau yang jadi sorotan masyarakat.
Dari pantaian Tribunkaltim.co, pintu masuk Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mendadak dipenuhi karangan bunga, Senin (6/1/2025).
Meski ucapan pembuka tertulis kata selamat dan sukses, namun 35 karangan bunga tersebut berisi kritik, aspirasi dan keluhan masyarakat Kabupaten Berau yang saat ini mengeluhkan tingginya tarif air bersih.
Baca juga: Daftar 13 Gubernur Kaltim dari Masa ke Masa, Dari A.P.T Pranoto Sampai Isran Noor
Dalam orasinya simpatisan yang tergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda tersebut menyoroti kenaikan tarif air bersih sejak Desember 2024 yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan mencekik masyarakat Batiwakkal.
"Bayangkan sebelumnya bayar cuma Rp200 ribu, tiba-tiba Rp500rb. Bahkan ada yang Rp 2-4 juta lebih. Apa masuk akal?" Kata Oki, Koordinator Lapangan (Korlap Aksi).
Kenaikan tarif air bersih yang disampaikan langsung oleh pihak Perumdam Battiwakkal juga mereka soroti.
Sebab, keabsahan Surat Lampiran II Keputusan Bupati Nomor 705 Tahun 2024 Tentang Penetapan Tarif Air Minun pada Perusahaan Umum Daerah Air Minun Batiwakkal Berau Tahun 2024-2025 perlu dipertanyakan.
Pasalnya, SK tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Sri Juniarsi Mas pada 29 September 2024.
"Sementara beliau cuti kampanye sejak 22 September 2024. Sementara saat dikonfirmasi beliau juga tidak merasa pernah tanda tangan. Jelas ini maladministrasi," tegas Oki.
Baca juga: Penyesuaian Tarif Air Bikin Warga Berau Terkejut, Begini Tanggapan Direktur Perumda Batiwakkal
Dengan segala tanya dan membawa keresahan masyarakst Berau, dalam orasi ini KPMKB menuntut tiga hal.
Pertama, mendesak Pj Gubernur Kaltim untuk berkoordinasi dengan Bupati Berau agar segera mencopot dirut PDAM Batiwakkal.
Kedua, mendesak Pj Gubernur Kaltim untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Kalimantan Timur untuk memeriksa keabsahaan surat lampiran II keputusan bupati terkait
kenaikan tarif air PDAM Batiwakkal yang ditanda tangani di masa cuti yang diduga maladministrasi untuk di proses hukum.
Ketiga, mendesak Pj Gubernur Kaltim untuk berkoordinasi dengan Kejati Kaltim untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan PDAM.
"Kami memberi waktu tiga hari. Kalau tidak ada tanggapan, kami akan membawa karangan bunga kritikan dan massa yang lebih banyak lagi," tegas Oki.
Kurang lebih 1 jam berorasi, para mahasiswa ini akhirnya ditemui langsung oleh Kabag Kerja Sama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kaltim, Agung Masuprianggono.
Ia mengatakan aspirasi para mahasiswa telah didengarkan untuk segera disampaikan kepada pimpinan.
Agung MS mengatakan bahwa pemprov baru mengetahui adanya persoalan tersebut di hari penyampaian aspirasi ini.
"Aspirasi sudah kita dengarkan. Harap bersabar karena nanti pimpinan yang mengambil keputusan dan memberi tanggapan," ujar Agung.
Kendati demikian pihaknya menegaskan kebijakan apapun harus berpegang pada pedoman yang berlaku.
"Karena dalam negeri, pemprov, Kabupaten maupun kota semua melalui mekanisme dan harus menghasilkan hal yang baik bagi masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan, setelah adanya aduan, Pemprov Kaltim akan menyurati daerah yang mendapat sorotan.
"Tapi kami di sini hanya memfasilitasi saja. Tidak dalam konteks memutuskan. Keputusan tetap di pimpinan (Gubernur)," pungkasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Berau Akui tak Dilibatkan Penyesuaian Tarif Air Bersih Perumdam Batiwakkal
Sri Juniarsih Mas Bantah Tak Pernah Tandatangan SK
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas bantah pernah tanda tangani surat keputusan penyesuaian tarif Perumda Air Batiwakkal.
Yang Ia maksud yakni Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor: 705/2024 tentang penetapan tarif air pada Perumda Batiwakkal 2024/2025
“Takut saya lupa, saya sudah menanyakan kepada Dewan Pengawas, Ajudan saya, pihak Perumda Batiwakkal dan bagian hukum. Bahwa saya tidak ada menandatangani surat itu,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (6/1/2025).
Dan dalam surat itu, dijelaskan olehnya bahwa surat tersebut keluar pada tanggal 29 September. Bertepatan pada Ia sedang cuti pilkada.
Saat ia cuti, kursi kepala daerah resmi diduduki oleh Pjs Bupati Berau Sufian Agus.
Pun Pjs tidak bisa menandatangani kebijakan strategis yang berdampak luas bagi warga Bumi Batiwakkal. Dan ditegaskan Bupati Sri Juniarsih, Pjs tidak menandatanganinya.
“Tidak mungkin kan saat saya cuti, saya menandatanganinya,” tegasnya.
Ia juga tidak tahu menahu siapa yang membuat surat tersebut. Ia mengatakan, bisa jadi bahwa pembuat surat tersebut, bodoh ataupun berhianat.
“Itu bisa jadi surat palsu. Kalau saya lihat suratnya, itu menggunakan titel, biasanya surat tidak menggunakan titel seperti itu,” jelasnya.
“Saya sudah perintahkan untuk memproses surat tersebut, untuk diselidiki. Jangan jadi surat ini sebagai alat memprovokasi pemerintahan,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.