Berita Samarinda Terkini

 Satreskoba Polresta Samarinda Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 0,99 Gram Sabu

Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda Kalimantan Timur.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo, menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (4/1/2025), sekitar pukul 17.00 Wita saat operasi intensif yang dilakukan Satreskoba Polresta Samarinda.

"Barang bukti yang ditemukan meliputi 0,99 gram narkotika jenis sabu-sabu, di dalam kantong celana depan sebelah kanan dan motor," ucapnya.

Ia mengatakan atas keterangan tersangka, barang bukti tersebut akan diantarkan kepada seseorang. 

Baca juga: Hari ini Polres Berau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2,8 Kilogram

Baca juga: Polres Kutai Timur Ringkus Residivis Wanita Pengedar Sabu Senilai Rp 4,5 Miliar di Kaliorang

Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo,S.H menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil operasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu. 

"Tersangka mengakui telah melakukan transaksi narkotika selama kurang lebih satu tahun," ujarnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved