Berita Berau Terkini

Hari ini Polres Berau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2,8 Kilogram

Kapolres Berau menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 26 orang

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Proses pemusnahan barang bukti dengan cara direbus menggunakan air panas dan dicampur cairan deterjen. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Polsek jajaran melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 2.830,63 gram.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, (31/12/2024) di Command Center Polres Berau. Dipimpin oleh Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, dan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, serta tersangka pelaku tindak pidana narkotika beserta penasihat hukum mereka.

Baca juga: Polres Berau Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Barang Ilegal dari Malaysia

Kapolres Berau menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 26 orang, terdiri dari 25 pria dan 1 wanita. 

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bentuk komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar AKBP Khairul Basyar, Selasa (31/12/2024).

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dicampur cairan deterjen. Setelah itu, larutan hasil rebusan dibuang ke dalam septic tank untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

“Proses pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, disaksikan oleh pihak terkait, termasuk penyidik, jaksa, hakim, serta para tersangka,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

AKBP Khairul Basyar juga menegaskan bahwa Polres Berau akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Berau

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Perang melawan narkoba memerlukan kerja sama semua pihak,” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved