PPPK 2024
Tidak Lulus CPNS 2024 Masih Bisa Coba Cara Ini untuk Jadi PNS, Cek Syaratnya di Sini
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi bisa mencoba lagi mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2024 tahap 2.
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi peserta yang tidak lolos seleksi bisa mencoba lagi mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2024 tahap 2.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kedua bagi peserta yang gagal dalam seleksi CPNS 2024.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan regulasi tersebut, peserta yang bisa mendaftar PPPK tahap 2 harus memenuhi salah satu dari tiga kriteria.
Pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
Kedua, TMS pada seleksi administrasi CPNS.
Ketiga, belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Namun, para pelamar PPPK tahap 2 hanya diperbolehkan mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
Adapun formasi yang tersedia meliputi empat jabatan, yakni:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan kebutuhan formasi kepada MenPAN-RB untuk pelamar yang memenuhi ketiga kriteria tersebut.
Peserta dinyatakan lulus jika mendapatkan peringkat terbaik dalam seleksi.
Perlu dipahami, jika terdapat ketentuan khusus jika jumlah pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi kuota yang tersedia.
Dalam kondisi tersebut, pelamar akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu PPPK dengan jam kerja tidak penuh.
Seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua periode untuk menuntaskan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.
Khusus tahap 2, seleksi ini juga terbuka bagi lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin mengisi formasi guru di instansi daerah.
Peserta yang Dapat Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2
Peserta seleksi CPNS 2024 yang gagal dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2, dengan syarat:
- Terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga honorer.
- Memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:
a. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
b. TMS pada seleksi administrasi CPNS 2024.
c. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Syarat dan Ketentuan
- Seleksi PPPK tahap 2 diperuntukkan bagi: Tenaga honorer aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mengisi formasi guru di instansi daerah.
- Pelamar hanya dapat melamar pada instansi tempatnya bekerja.
- Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika:Berperingkat terbaik.
- Jumlah pelamar tidak melebihi jumlah penetapan kebutuhan.
- Jika pelamar melebihi jumlah kebutuhan, maka akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu
PPPK dengan jam kerja kurang dari jam kerja penuh yang ditetapkan.
Bertujuan agar tenaga honorer tetap mendapatkan pekerjaan dan pendapatan meski jumlah kebutuhan terbatas.
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Gagal CPNS? Masih Ada Kesempatan Jadi ASN Lewat PPPK 2024 Tahap 2, Ini Syaratnya
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
PPPK Kemenag Tahap 2, Jadwal Pengisian DRH dan Daftar Dokumen yang Harus Diunggah |
![]() |
---|
Pengumuman PPPK Tahap 2 Cek di sscasn.bkn.go.id, Bagaimana Jika Tidak Lulus? Ada Jabatan Paruh Waktu |
![]() |
---|
Kapan Pengumuman PPPK Tahap 2 2024? Jadwal 2025 dan Cara Cek Kelulusan P3K di Link sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Info Gaji dan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Jika Lolos Langsung Isi DRH NI |
![]() |
---|
Resmi! Jadwal dan Cara Cek Hasil Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 2025 d Link sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.