Ibu Kota Negara

35 Perizinan Bangunan Diterima OIKN, Tiga Gedung Sudah Beroperasi di IKN Nusantara

Proses perizinan bangunan yang berada di kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur menunjukkan progres signifikan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
HO/OIKN
INVESTASI DI IKN - Sebanyak 35 perizinan bangunan diterima OIKN, 3 di antaranya sudah beroperasi. Perizinan berusaha ini terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan di IKN Nusantara oleh para investor. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Proses perizinan bangunan yang berada di kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur menunjukkan progres signifikan.

Pihak Otorita IKN, mengungkapkan, beberapa di antaranya bahkan dinyatakan lengkap dan siap untuk beroperasi.

Demikian disampaikan Direktur Pengendali Penyelenggara Pemerintah dan Perizinan Bangunan OIKN, Kuswanto kepada TribunKaltim.co pada Selasa (7/1/2025).

Dia uraikan, baik untuk gedung pemerintahan, sektor perhotelan dan beberapa gedung lainnya yang dibangun di IKN Nusantara. 

Baca juga: Pemerintah Pastikan Nihil APBN Buat Proyek Taksi Terbang IKN Nusantara Kaltim, Cek Penjelasan OIKN

Kuswanto menyebutkan bahwa, setidaknya ada 35 pengajuan perizinan berusaha yang telah diterimanya.

Rata-rata, pengajuan izin itu berasal dari para investor yang telah masuk ke IKN Nusantara.

Perizinan berusaha ini terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan di IKN Nusantara oleh para investor.

"Jadi dia harus memiliki izin usaha untuk melakukan operasionalnya,” ungkapnya.

Dari 35 perizinan berusaha itu, tiga di antaranya dinyatakan telah lengkap dan sudah beroperasi.

Baca juga: Proyek IKN Nusantara: Tol Bawah Laut Pertama di Indonesia Senilai Rp11 Triliun Lintasi Sungai Sepaku

Kata Kuswanto, seluruhnya bergerak di bidang akomodasi dan hospitality

Di antaranya, Hotel Swissotel Nusantara, rumah sakit Mayapada, dan rumah sakit Hermina Nusantara.

“Ketiganya telah beroperasi, sisanya adalah perizinan non berusaha,” sambungnya.

Sedangkan untuk perizinan lainnya yang juga telah memenuhi syarat dan akan segera beroperasi yakni, dari jenis non usaha.

Seperti, infrastruktur dasar dan gedung-gedung pemerintahan yang dibangun di kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Aspek-aspek perizinan yang harus dipenuhi sebelum gedung-gedung pemerintahan beroperasi yakni:

  • Kelayakan AMDAL;
  • Kesesuaian pemanfaatan ruang;
  • Persetujuan bangunan gedung;
  • dan sertifikat layak fungsi.

Untuk saat ini pemerintah tengah berfokus untuk membangun ekosistem kota di KIPP, IKN Nusantara

"Tentu membutuhkan infrastruktur berbasis investasi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved