Berita Kukar Terkini

Besok 8 Januari 2025 Satpol PP Kukar Segel Lapak Ilegal di Kawasan Pasar Tangga Arung

Lapak yang terletak hanya sekitar 50 meter dari Pasar Tangga Arung, dinilai melanggar aturan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Lapak pasar ilegal yang berdiri di kawasan Jalan Maduningrat, Tenggarong.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengambil tindakan tegas terhadap lapak pasar ilegal yang berdiri di kawasan Jalan Maduningrat, Tenggarong

Lapak yang terletak hanya sekitar 50 meter dari Pasar Tangga Arung, dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin pembangunan yang sah.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, mengonfirmasi bahwa penyegelan bangunan ilegal tersebut akan dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025. 

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Minta Lapak Liar di Pasar Tangga Arung Kukar Dibongkar

Menurut Rasidi, pihaknya telah memberi kesempatan kepada pemilik lapak untuk membongkar bangunannya secara mandiri. 

Namun, jika pemilik tidak bersedia untuk melakukan pembongkaran, maka Satpol PP akan membongkar bangunan tersebut.

“Iya, nanti Rabu akan kita segel. Kita akan beri waktu pada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Tapi kalau tidak mau dibongkar sendiri, ya kita yang bongkar,” tegas Rasidi, Selasa (7/1/2025).

Keberadaan lapak pasar ilegal tersebut bertentangan dengan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang tengah berupaya untuk menjadikan Pasar Tangga Arung sebagai kawasan pasar modern yang tertata dengan baik. 

Rasidi menambahkan, Satpol PP Kukar memiliki tanggung jawab untuk menertibkan bangunan-bangunan yang tidak mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

"Memang itu tidak ada izinnya, jadi mereka membangun seenaknya saja. Kami harus tertibkan," ujar Rasidi.

Selain itu, Rasidi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lapak atau berjualan di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Ia menekankan pentingnya penataan kota yang rapi dan teratur agar Kota Tenggarong tetap indah dan nyaman, serta untuk menghindari munculnya kawasan kumuh di masa depan.

Lapak pasar ilegal yang telah menjadi sorotan tidak hanya oleh Satpol PP Kukar, tetapi juga oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah. 

Menurut Edi, pembangunan pasar di kawasan tersebut seharusnya mengikuti prosedur yang jelas dan memiliki izin yang sah, bukan dilakukan secara sembarangan. 

Edi menegaskan, Pemkab Kukar berkomitmen untuk menjaga penataan kawasan Pasar Tangga Arung agar menjadi pasar semi modern yang rapi dan tertata.

“Kami ingin menjadikan kawasan ini tertata dengan baik. Ini tiba-tiba ada oknum yang mau mendirikan pasar di kawasan yang telah kami tetapkan, yang harus kami tindak tegas,” kata Edi Damansyah.

Langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Kukar ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kukar untuk menjadikan Tenggarong sebagai kota yang nyaman bagi warganya. 

Kawasan Pasar Tangga Arung yang tengah direvitalisasi menjadi pasar modern diharapkan dapat menjadi salah satu ikon baru Kota Raja, menarik minat masyarakat dan wisatawan.

“Dengan langkah tegas ini, Pemkab Kukar berharap masyarakat dapat mendukung program penataan kota dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tutup Edi Damansyah. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved