Pilkada 2024

Hakim MK Tak Tangani Sidang Sengketa Pilkada 2024 dari Daerah Asal untuk Cegah Konflik Kepentingan

Hakim Mahkamah Konstitusi tidak akan menangani sidang sengketa Pilkada 2024 dari daerah asal mereka.

Tribunnews,com
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. Hakim MK tak akan tangani sidang sengketa Pilkada 2024 dari daerah asal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi tidak akan menangani sidang sengketa Pilkada 2024 dari daerah asal mereka.

Bukan tanpa sebab, hal ini agar mencegah konflik kepentingan antara hakim dan pihak yang berperkara.

"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (4/1/2025).

"Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi (para hakim) tidak akan menangani (perkara) pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," katanya lagi.

Baca juga: Rincian Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Terima 314 Permohonan

Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah mengatur agar sidang perkara pilkada dilakukan dengan cara panel.

Dari sembilan hakim, akan dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing berisi tiga hakim.

Adapun panel hakim akan tetap sama seperti sidang perkara pemilihan calon legislatif 2024.

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (Tribunnews,com)

Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usmman.

"Kenapa tiga panel? Karena jumlah perkaranya kan banyak.

 Sementara MK punya batas waktu itu 45 hari kerja. Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar," ucap Faiz.

Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

Dalam gugatan tersebut, terdapat 314 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diterima Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut terdiri dari 23 perkara sengketa pemilihan gubernur, 242 perkara sengketa pemilihan bupati, dan 49 perkara sengketa pemilihan wali kota.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai langkah untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) secara optimal.

Baca juga: Penetapan Calon Terpilih Terpilih Pilkada Serentak 2024 di Kaltim Menunggu Mahkamah Konstitusi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved