Berita Nasional Terkini
KPK Bawa Satu Koper, Buku, hingga Flashdisk usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK bawa satu koper, buku, hingga flashdisk usai geledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berada di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan KPK
Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (6/1/2024)
Hasto sediakan akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengungkapkan apa yang menjadi alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Senin (6/1/2025).
Tessa menuturkan, pihak menyidik telah menginformasikan bahwa Hasto mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya.
Alasannya karena Hasto memiliki kegiatan yang tidak bisa ia tinggalkan.
Untuk itu penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Hasto.
"Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan."
"Untuk selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan," kata Tessa dilansir Kompas TV, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Peringatan Bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Bakal Terbitkan Surat Penangkapan
KPK Buka Opsi Keluarkan Surat Penangkapan untuk Sekjen PDIP
Tessa menuturkan KPK bisa saja membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) apabila Hasto Kristiyanto, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Terlebih dengan status Hasto kini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," ungkap Tessa.
Tessa berharap ke depannya Hasto bisa memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang nantinya.
Mengingat Hasto sebelumnya pernah menyatakan bahwa ia akan taat pada prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan."
"Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih pemeriksaan sebagai tersangka," terang Tessa.
PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Setelah 10 Januari 2025
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa ketidakhadiran Hasto dalam pemeriksaan KPK disebabkan oleh agenda partai yang sudah direncanakan sebelumnya, yaitu rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-52 PDIP yang berlangsung hingga 10 Januari 2025.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ronny dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Ronny menegaskan, Hasto dan PDIP taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum.
Dia juga meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto setelah seluruh rangkaian peringatan HUT partai selesai.
"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDIP. Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," ujar Ronny. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penyidik KPK Bawa Buku hingga Flashdisk usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.