Pilkada Kaltim 2024
Agenda Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Ini Kuasa Hukum Isran-Hadi, Ada Refly Harun
Sidang pertama Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024, daftar kuasa hukum Isran-Hadi, ada Refly Harun
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pertama Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi akan digelar besok, Kamis (9/1/2025) mulai pukul 08.00 WIB.
Dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi membawa sederet kuasa hukum termasuk Refly Harun yang sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi akan segera dimulai.
Dari pantauan TribunKaltim.co di laman Mahkamah Konstitusi, mkri.id guna sidang pertama MK sudah memanggil sejumlah pihak yakni kuasa hukum Isran-Hadi selaku pemohon, selanjutnya Agus Amri dkk selaku kuasa hukum pihak terkait yakni pasangan Rudy-Seno dan Bawaslu selaku pemberi keterangan.
Agenda sidang pertama sengketa Pilkada Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi adalah pemeriksaan pendahuluan.
Baca juga: Jadwal Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Persiapan Tim Hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi
Diketahui Pilkada Kaltim 2024 diikuti dua paslon yakni Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji.
Ketua Tim Hukum Isran–Hadi, Jaidun menyampaikan pihak telah bersiap untuk sidang di Mahkamah Konstitusi.
“Perkara itu akan disidangkan tanggal 9 Januari pukul 08.00 WITA di MK lantai 4 nantinya.
Kalau bicara kesiapan, kita sudah mempersiapkan sedari awal sebelum Pilkada, karena mereka sedari awal sudah merencanakan juga, jadi kita sudah melihat ada indikatornya.”
Selain Jaidun, dalam gugatan Isran-Hadi tersebut ada 10 kuasa hukum yang digandeng dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024, yakni:
1. Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.
2. Dr. Jaidun, S.H., M.H.
3. Anwar, S.H.
4. Muhammad Nursal, S.H.
5. Eko S., S.H., M.H.

6. Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M.
7. Agus Sugiono, S.H., M.H.
8. Minton Situngkir, S.H., M.H.
9. Jaenal Muttaqin, S.H.I
10. H.M. Yahya Ubay, S.H.,M.H
Tak Ingin Tanggapi Pernyataan Pihak Terkait
Jaidun tak ingin banyak menanggapi pernyataan dari pihak lain, karena hal itu telah menyangkut pada persoalan yang jadi pokok perkara dan pembuktian yang semestinya dibahas ketika sidang dismissal/pendahuluan telah terlewati.
“Sebelum tahap pembuktian, sidang dismissal/pendahuluan, baru masuk ke pokok perkara, jadi saya tidak ingin bicara bukti.
Kalau sudah lewat dismissal, baru kita bicara pokok perkara. Kita fokus dulu pada sidang pendahuluan (dismissal),” tegasnya.
Pihak lawan, Rudy Mas’ud–Seno Aji melalui Juru Bicara dan kuasa hukumnya menilai langkah tim 01 keliru.
Dugaan politik uang yang mereka angkat di seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.
Termasuk pada dalil borong partai, kemudian klaim 02 terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tentunya memerlukan bukti konkret.
Serta adanya intervensi penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang “bermain” dalam Pilkada 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.
Jaidun tak ingin banyak menanggapi, karena hal itu telah menyangkut pada persoalan yang jadi pokok perkara dan pembuktian yang semestinya dibahas ketika sidang dismissal/pendahuluan telah terlewati.
“Sebelum tahap pembuktian, sidang dismissal/pendahuluan, baru masuk ke pokok perkara, jadi saya tidak ingin bicara bukti.
Kalau sudah lewat dismissal, baru kita bicara pokok perkara. Kita fokus dulu pada sidang pendahuluan (dismissal),” tegasnya.
Pihak 02 yang beranggapan dalam Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan hasil di MK.
Ambang batas ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan sebagai perselisihan adalah maksimal 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.
Jaidun pun tak ingin banyak menanggapi terkait hal ini, menurut pihaknya, hal tersebut sah saja menjadi sudut pandang kubu 02
Ia juga berharap MK tidak terpaku pada soal hitung-hitungan angka, tetapi juga menilai seluruh proses pilkada apakah sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945.
Penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan secara demokratis.
Dalilnya terkait kecurangan yang berpengaruh signifikan pada hasil Pilkada, maka pembatasan Pasal 158 UU Pilkada semestinya bisa diterobos.
Baca juga: Gugatan Isran-Hadi terkait Hasil Pilkada Kaltim 2024, Jadwal Sidang MK, Kesiapan KPU dan Bawaslu
Permohonan yang diajukan masih berkaitan kecurangan/pelanggaran yang bersifat atau berpotensi merusak tegaknya pemilu yang luber dan jurdil sesuai amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Pihaknya juga optimis bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada Kaltim 2024 bisa diterima oleh MK dan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian nantinya.
"Itu sudut pandang. Pasal 158, itu dimensi, ya boleh saja itu. Ya nanti (sudut pandang) kami ada, jadi tidak ingin bicara pokok. Kalau mereka sudah bicara sudah pokok perkara.
Ada 10 yurisprudensi yang kami pegang, putusan MK yang mengesampingkan pasal 158, tidak hanya bicara selisih suara saja, tetapi terjadi money politic, kecurangan dan sebagainya,” jelas Jaidun.
“Kalau bicara optimis, semua optimis. Mereka punya sudut pandang sendiri, kami juga.
Pertanyaannya, jika kemenangan dilakukan dengan tidak jujur, melanggar hukum dan tidak ada integritas? Bagaimana? Ini pertanyaan saya.
Tetapi kita tidak bicara konteks itu, sehingga fokus kami sekarang menghadapi sidang dismissal,” sambungnya.
Bawaslu Siap Berikan Keterangan
Dalam sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2025, Bawaslu Kaltim menjadi pihak terkait yang memberi keterangan, bukan selaku pihak termohon.
“Tentunya kami siap untuk memberi keterangan,” kata Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, Selasa (7/1/2025) malam.
Baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, Bawaslu siap mendukung transparansi dan akuntabilitas kerja pengawasan yang sudah berlangsung pada tahapan Pilkada 2024.
Tentunya, Bawaslu Kaltim ingin memberikan keterangan secara lugas dan sesuai data yang dipunyai pihaknya.
Yakni, hasil pengawasan mereka sepanjang tahapan Pilkada digelar.
“Pusat data center kami mencatat dan merekam peristiwa, Bawaslu bisa mengontrol dan mengevaluasi kinerja pengawasan berjenjang di lapangan,” jelasnya.
Dengan pusat data, Galeh menegaskan bahwa publik juga dapat menilai jangkauan pengawasan dan efektivitas dalam mengawal 11 jenis Pilkada Serentak 2024 se–Kaltim berjalan tanpa kecurangan atau pelanggaran.
“Rangkuman pengawasan jadi tanggung jawab para pengawas ke masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Baca juga: Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perselisihan Pilkada di MK
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
sidang mk pilkada 2024 kaltim
sengketa pilkada 2024
sengketa pilkada 2024 mk
Pilkada Kaltim 2024
Isran-Hadi
Isran Noor-Hadi Mulyadi
Refly Harun
Mahkamah Konstitusi
KPU Samarinda Siap Berikan Keterangan saat Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024 di MK |
![]() |
---|
Mendagri Puji Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, Partisipasi Pemilih Naik 8,72 Persen |
![]() |
---|
Terbaru Rekapitulasi KPU Hasil Pilkada Kaltim 2024, Daerah yang Dimenangkan Rudy Mas'ud, Isran Noor? |
![]() |
---|
Suara Isran-Hadi dan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim Hasil Pleno Tingkat Provinsi dari KPU Kab/Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.