Pilkada Kaltim 2024
Jadwal Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Persiapan Tim Hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi
Jadwal sidang pertama Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024. Persiapan tim hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahkamah Konstitusi telah merilis jadwal sidang sengketa Pilkada 2024 termasuk untuk gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Sidang pertama Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi akan digelar Kamis 9 Januari 2025.
Jelang sidang pertama Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024, tim hukum Isran-Hadi yang menggandeng 10 kuasa hukum termasuk Refly Harun telah bersiap.
Gugatan Isran-Hadi telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Baca juga: Ada Refly Harun, Ini 10 Kuasa Hukum Isran-Hadi dalam Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Rudy-Seno Bersiap
Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK juga sudah diumumkan secara terbuka, pada Jumat (3/1/2025) lalu.
Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa pilkada dimulai.
“Perkara itu akan disidangkan tanggal 9 Januari pukul 08.00 WITA di MK lantai 4 nantinya.
Kalau bicara kesiapan, kita sudah mempersiapkan sedari awal sebelum Pilkada, karena mereka sedari awal sudah merencanakan juga, jadi kita sudah melihat ada indikatornya,” kata Ketua Tim Hukum Isran–Hadi, Jaidun ditanya soal kesiapan, Selasa (7/1/2025).
Jaidun tak ingin banyak menanggapi pernyataan dari pihak lain, karena hal itu telah menyangkut pada persoalan yang jadi pokok perkara dan pembuktian yang semestinya dibahas ketika sidang dismissal/pendahuluan telah terlewati.
“Sebelum tahap pembuktian, sidang dismissal/pendahuluan, baru masuk ke pokok perkara, jadi saya tidak ingin bicara bukti.
Kalau sudah lewat dismissal, baru kita bicara pokok perkara. Kita fokus dulu pada sidang pendahuluan (dismissal),” tegasnya.
Pihak lawan, Rudy Mas’ud–Seno Aji melalui Juru Bicara dan kuasa hukumnya menilai langkah tim 01 keliru.

Dugaan politik uang yang mereka angkat di seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.
Termasuk pada dalil borong partai, kemudian klaim 02 terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tentunya memerlukan bukti konkret.
Baca juga: Gugatan Isran-Hadi terkait Hasil Pilkada Kaltim 2024, Jadwal Sidang MK, Kesiapan KPU dan Bawaslu
Serta adanya intervensi penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang “bermain” dalam Pilkada 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.
sengketa pilkada kaltim 2024
Pilkada Kaltim 2024
Isran-Hadi
Isran Noor-Hadi Mulyadi
sidang mk pilkada 2024
sidang mk pilkada 2024 kaltim
TribunKaltim.co
Mendagri Puji Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, Partisipasi Pemilih Naik 8,72 Persen |
![]() |
---|
Suara Isran-Hadi dan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim Hasil Pleno Tingkat Provinsi dari KPU Kab/Kota |
![]() |
---|
Rudy–Seno Raih 996.399 Suara di Pilkada Kaltim 2024 dari Hasil Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
Update Rapat Pleno Pilkada Kaltim Tingkat Provinsi, 4 Daerah Sedang Proses Pencermatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.