Amalan dan Doa

Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dengan Puasa Qadha Ramadhan Tahun Lalu? Ini Menurut MUI

Inilah hukum mengerjakan puasa Rajab digabung puasa qadha Ramadhan tahun lalu menurut MUI.

|
Penulis: Nisa Zakiyah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Canva.com
Inilah hukum mengerjakan puasa Rajab digabung puasa qadha Ramadhan tahun lalu menurut MUI. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hukum mengerjakan puasa Rajab digabung puasa qadha Ramadhan tahun lalu menurut MUI.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2023, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, bahwa menggabungkan puasa Rajab dengan puasa utang pada bulan Ramadan sah dan diperbolehkan.

"Meng-qadha puasa Ramadan itu sah dan diperbolehkan bagi yang masih memiliki utang puasa. Malah hukumnya wajib, karena harus segera dibayarkan utang puasa Ramadannya," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Ia juga mengatakan bahwa utang puasa Ramadan dapat dilaksanakan di waktu-waktu yang tidak diharamkan untuk berpuasa, misalnya hanya puasa satu hari di hari Jumat saja.

"Selain di bulan Rajab, mengganti utang puasa Ramadan juga bisa dilakukan pada puasa hari Senin dan hari Kamis juga," imbuhnya.

Dengan demikian, hukum mengabungkan Puasa Rajab dengan Puasa Qadha Ramadhan hukumnya diperbolehkan.

Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."

Dilanjutkan bacaan niat puasa Sunnah Rajab:

Nawaitu sauma ghadin fi syahri rojabi sunatan lillahi ta'alaa.

Artinya" Aku berniat puasa sunah di bulan Rajab esok hari karena Allah SWT.

Jadwal Puasa Rajab 2025

Menurut kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), bulan Rajab 1446 H dimulai pada Senin, 1 Januari 2025, dan berakhir pada Kamis, 30 Januari 2025.

Dengan demikian, umat Islam dapat melaksanakan puasa sunnah Rajab dari 1 hingga 30 Januari 2025.

Tidak ada ketentuan khusus mengenai hari tertentu untuk menjalankan puasa Rajab.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved