Berita Kaltim Terkini

Jika Tidak Ada Sengketa Pemilu di MK, KPU Menetapkan Pasangan Terpilih 3 Hari Setelah BPRK Diterima

Suardi menyebut tidak ada penundaan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih bagi daerah yang pesertanya tidak mengajukan Perselisihan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Suardi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota bisa lanjutkan tahapan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pada Pilkada serentak 2024 jika tidak terdapat sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggara, Suardi menyebut tidak ada penundaan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih bagi daerah yang pesertanya tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) ke MK.

Penetapan dilakukan setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), sebagai tanda berakhirnya proses hukum hasil pemilihan di wilayah yang tidak memiliki sengketa.

Baca juga: Viral! Video CCTV Aksi Seorang Pria Mencuri Helm saat Bawa Anak Kecil di Samarinda

Berdasar Surat Edaran KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang dirilis pada 6 Januari 2025.

Seluruh KPU daerah diinstruksikan untuk menetapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah BPRK diterima, asalkan wilayah tersebut bebas dari sengketa pemilu di MK.

“Iya tanggal 9 Januari mereka penetapannya (rapat pleno) yang 7 Pilkada itu di Kaltim (tidak ada sengketa di MK),” sebutnya, Rabu (8/1/2025).

Penetapan paslon pemenang pada Pilkada serentak 2024 di Kaltim ditegaskan Suardi, hanya berlaku bagi daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilu. 

Di Kaltim sendiri, ada 7 daerah yang sudah dipastikan tidak memiliki sengketa berdasarkan data e-BRPK.

Diketahui, Pilkada serentak 2024 di Kaltim ada 11 pemungutan suara pada 27 November lalu meliputi tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota.

4 diantaranya kini tengah diuji di MK dan segera akan menggelar sidang pendahuluan. 

5 gugatan yang diajukan pasca pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kaltim.

2 diantaranya dari Pilkada Kutai Kartanegara yang diajukan paslon atas nama Dendi Suryadi-Alif Turiadi dan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais.

Kemudian, Pilkada Berau diajukan Madri Pani-Agus Wahyudi. 

Pilkada Mahakam Ulu diusulkan oleh Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, serta di Pilgub Pilgub Kaltim yang dimohonkan pihak Isran Noor-Hadi Mulyadi.

“7 daerah yang tidak memiliki sengketa akan menetapkan pasangan calon terpilih pada hari yang sama, 9 Januari agar proses berjalan lebih terkoordinasi,” jelasnya.

Terkait pelantikan sendiri, adanya regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024

Gubernur terpilih terjadwal dilantik pada 7 Februari 2025, kemudian Bupati dan Wali Kota terpilih dilantik berbarengan tiga hari kemudian pada 10 Februari 2025, KPU Kaltim tak bisa memastikan.

Tentunya jadwal pelantikan yang sudah diatur dalam Perpres bukan ranah dari KPU sebagai penyelenggara. 

Apalagi dalam Pilkada Serentak 2024 kali ini masih terdapat sejumlah daerah termasuk Kaltim yang harus menyelesaikan PHP Kada di MK. 

“Kalau pelantikan bukan ranah KPU lagi, karena KPU hanya menyampaikan hasil keputusan terkait dengan penetapan paslon terpilih.

Menyampaikan keputusannya ke pihak terkait,” tandas Suardi.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved