Berita Balikpapan Terkini
Korban Perumahan GRA Balikpapan Desak Pengembalian Dana, Pengembang Angkat Bicara
Puluhan korban dari Perumahan Griya Rudina Asri (GRA) di Karang Joang, Balikpapan Utara, melaporkan kerugian total Rp 1,467 miliar
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
Ia juga menyatakan keberatan atas pemberitaan di media sosial yang dinilai menyudutkan dirinya dan keluarganya.
Termasuk tudingan bahwa proyek perumahannya tidak memiliki wujud dan uang konsumen digelapkan.
Cani meyakini, perumahan yang ia bangun sudah terwujud, dengan ratusan unit berdiri, dan pembangunan tidak pernah terhenti.
Hanya ia mengakui ada keterlambatan pembangunan karena dampak proyek Jalan Tol Seksi 3A yang menghambat pemasangan listrik.
Hal ini disebabkan akses jalan utama permanen belum selesai. Ia menegaskan, dokumen dari PLN terkait penundaan sementara pemasangan listrik berada dalam kendalinya.
“Surat dari PLN tentang penundaan pemasangan listrik sementara ada pada saya,” ujarnya.
Baca juga: Lakukan Penipuan dengan Modus Gadai Motor, Pria Asal Balikpapan Diamankan Polsek Palaran
Lebih lanjut, Cani menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi 14 izin dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk proyek ini.
Selain itu, perusahaan memiliki sertifikat induk dan sertifikat pecahan yang membuktikan legalitas proyek.
Menanggapi isu yang menyebut dirinya bangkrut karena gagal dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2024, Cani menepis tuduhan tersebut.
Cani juga menjelaskan bahwa lahan yang digunakan, memang sebelumnya bermasalah akibat pengembang sebelumnya.
Namun, setelah membeli lahan tersebut, pihaknya tidak bertanggung jawab atas persoalan yang ditinggalkan oleh pengembang sebelumnya.
“Jika ada konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang lama, maka mereka seharusnya meminta pertanggungjawaban kepada pihak tersebut,” jelasnya.
Sebab dirinya mengklaim telah mengikuti regulasi pemerintah, dimana pengembang hanya bertanggung jawab menyediakan rumah, jalan, dan fasilitas umum lainnya.
Bahkan, fasilitas umum perumahan tersebut telah dihibahkan kepada Pemkot Balikpapan melalui Disperkim.
Cani juga memastikan bahwa perusahaan terdaftar di Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan Kementerian PUPR, sehingga mendukung transparansi dalam pengembangan perumahan ini.
Seperti dilakukan Akbar, Ia berencana mengambil langkah hukum balik terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tak berdasar.
“Kami akan melaporkan hal ini ke Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim,” tegasnya. (*)
Memasuki Musim Kemarau, Debit Air Waduk Manggar Turun, Sumber Air Baku PDAM Balikpapan Terancam |
![]() |
---|
Pelatihan Fotografi di Balikpapan, Dorong Kota Kreatif dan Ekonomi Digital |
![]() |
---|
Job Market Fair 2025 Siap Digelar di BSCC Dome Balikpapan, Catat Tanggal dan Daftar Perusahaannya |
![]() |
---|
Ribuan Investor Baru Pasar Modal Bermunculan di Kaltim, Transaksi Saham Tembus Rp7,6 Triliun |
![]() |
---|
Hetifah Usulkan Reformasi Alokasi Dana Pendidikan Pasca Putusan MK, SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.