Pilkada Balikpapan 2024

KPU Balikpapan Pastikan Masa Tugas PPK dan PPS Berakhir Januari 2025

KPU Balikpapan memastikan bahwa masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan berakhir pada Januari 2025

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PILKADA BALIKPAPAN 2024 - Ilustrasi kantor KPU Balikpapan di Jl. Jenderal Sudirman Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. KPU Balikpapan memastikan bahwa masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan berakhir pada Januari 2025.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan bahwa masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan berakhir pada Januari 2025. 

Kepastian ini disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, yang menegaskan bahwa masa tugas badan adhoc tersebut akan selesai seiring dengan tuntasnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Dengan berakhirnya pelaksanaan Pilkada, masa tugas mereka juga selesai. Mereka tidak akan terlibat dalam proses pelantikan kepala daerah yang baru,” ujar Prakoso Yudho Lelono kepada TribunKaltim.co pada Rabu (8/1/2025).

Prakoso menjelaskan, masa tugas PPK dan PPS berlangsung selama delapan bulan, dimulai sejak proses rekrutmen hingga tahapan akhir Pilkada.

Baca juga: Hasil Pilkada Balikpapan 2024 Tak Digugat ke MK, Rahmad Masud-Bagus Menang di Semua Basis Lawan

PPK dilantik lebih dulu, diikuti dengan pelantikan PPS dua minggu kemudian.

PPK dan PPS dibentuk untuk mendukung tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan. 

"Mereka bertanggung jawab atas berbagai aspek teknis, termasuk pemungutan suara di wilayah masing-masing,” jelas Prakoso.

Ia juga menambahkan bahwa pembubaran resmi PPK dan PPS direncanakan pada pertengahan Januari 2025, bersamaan dengan pemberian honor terakhir bagi para anggota badan adhoc tersebut.

Di Kota Balikpapan, terdapat 30 orang anggota PPK yang masing-masing terdiri dari lima orang per kecamatan.

Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Balikpapan 2024 Dimulai, Ditargetkan Rampung 6 Desember

Sementara itu, PPS terdiri dari tiga orang per kelurahan, dengan total 102 anggota yang tersebar di 34 kelurahan.

Ditambah petugas sekretariat di tingkat kecamatan dan kelurahan, jumlah keseluruhan badan adhoc yang terlibat mencapai 264 orang.

“Secara keseluruhan, badan adhoc ini memainkan peran vital dalam memastikan kelancaran Pilkada 2024 di Balikpapan,” tandas Prakoso.

Dengan berakhirnya masa tugas PPK dan PPS, tahapan Pilkada akan memasuki fase akhir, yakni penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved