Berita Balikpapan Terkini
Pengadaan Formasi Tenaga Honor non ASN PPPK Balikpapan Diperpanjang
Formasi tenaga honor yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Formasi tenaga honor yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih berlangsung.
Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Noor Fadhillah P. Setyorini mengatakan, penataan pegawai non ASN berlangsung sampai dengan Desember 2024. Namun diperpanjang hingga tahun 2025.
"Proses pengadaan di tahun 2024 kemarin berjalan hingga 2025, untuk semakin membuka peluang bagi para tenaga honorer ikut seleksi PPPK," ujar Noor Fadhillah, Rabu (8/1/2024).
Baca juga: Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Pendaftaran Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Link dan Syaratnya
Untuk PPPK itu sendiri, imbuhnya, terdapat dua tahap.
Tahap 1 sudah selesai, dan pengumumannya adalah untuk non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kemudian tahap 2 ini masih berproses dan ada perpanjangan waktu berdasarkan surat kemarin sampai tanggal 15 Januari 2025,” ucap Noor Fadhillah.
Namun, terkait nasib tenaga non-ASN setelah penataan ini, masih sama belum ada perubahan.
Pasalnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 belum diterbitkan.
“Sebenarnya, dari undang-undang tersebut terdapat turunan berupa RPP yang sampai saat ini belum diterbitkan terkait mekanisme non-ASN tersebut,” bebernya.
Noor Fadhillah menegaskan, Pemerintah Kabupaten/Kota tetap diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi, sesuai surat edaran MenPAN-RB.
Sementara pelaksanaan seleksi ini tetap bergantung pada ketersediaan formasi dan kemampuan anggaran daerah.
“Ketika formasi dibuka, sementara jumlah non-ASN lebih banyak, maka ada beberapa non-ASN yang tidak berkesempatan mengikuti formasi tersebut,” tuturnya.
Mengenai kekhawatiran PHK massal, Noor Fadhillah menyebut bahwa semangat dari regulasi adalah mencegah hal tersebut.
"Tidak ada PHK massal, tetapi bentuknya seperti apa, kami juga belum tahu,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.