Berita Paser Terkini

Polsek Muara Samu Bekuk Komplotan Pencuri Pipa Milik PT PAMA di Paser Kaltim 

Komplotan pencuri berhasil diamankan Polsek Muara Samu setelah melancarkan aksinya dengan mengambil 13 pipa

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Paser
Pelaku pencurian pipa HDPE milik perusahaan PT PAMA beserta barang bukti yang diamankan oleh personel Polsek Muara Samu pada 4 Januari lalu. Semua pelaku tidak memiliki pekerjaan yang jelas, sehingga nekat melakukan perbuatan melanggar hukum dengan mencuri dan hasil curiannya akan dijual ke tempat pengepul besi tua.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komplotan pencuri berhasil diamankan Polsek Muara Samu setelah melancarkan aksinya dengan mengambil 13 pipa HDPE berdiameter 12 inci dengan panjang 4 meter. 

Masing-masing pelaku berinisial SR (52), SY (28), AN (35) dan P (53) dengan mencuri pipa milik PT PAMA di area outlet 7B, Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada 3 Januari lalu. 

Kapolsek Muara Samu, Iptu Hasanuddin mengatakan kasus tersebut terungkap saat pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan pada 4 Januari lalu. 

"Dari informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya para pelaku berhasil dibekuk," kata Hasan kepada TribunKaltim.co pada Rabu (8/1/2025). 

Baca juga: Pencurian Sepeda Gunung di Samarinda, Pelaku Warga Kukar dan Korban Rugi Rp4 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku mengakui perbuatannya dan telah 3 kali melakukan tindak pidana di lokasi berbeda. 

Otak dari aksi pencurian tersebut yaitu SR, kemudian 3 orang lainnya bertugas melakukan pemotongan pipa hasil curian. 

"Ada 13 buah pipa hdpe ukuran 12 inc dengan panjang 4 meter milik PT PAMA yang berhasil kami amankan dari para pelaku, yang telah disimpan di kilometer 22 jalur hauling batubara," tambahnya. 

Semua pelaku tidak memiliki pekerjaan yang jelas, sehingga nekat melakukan perbuatan melanggar hukum dengan mencuri dan hasil curiannya akan dijual ke tempat pengepul besi tua. 

Dari kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp95 juta dan para pelaku harus menanggung akibat dari perbuatan mereka. 

Baca juga: Kronologi Kasus Pencurian di ATM Kawasan Pabrik PT KMS PPU, Tabungan Puluhan Juta Rupiah Raib

Para pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Muara Samu beserta barang bukti.

Mereka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved