Berita Penajam Terkini
Kronologi Kasus Pencurian di ATM Kawasan Pabrik PT KMS PPU, Tabungan Puluhan Juta Rupiah Raib
Kronologi kasus pencurian di ATM kawasan pabrik PT KMS Penajam Paser Utara, tabungan puluhan juta rupiah raib.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pencurian terjadi di salah satu ATM kawasan pabrik PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS), Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Selasa (1/10/2024).
Tindakan kejahatan tersebut telah merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ridwan warga Jalan Majapahit RT 12, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, yang kesehariannya bekerja di salah satu perusahaan swasta di PPU.
Ridwan mengalami kerugian sekitar Rp42.100.000 akibat pencurian uang dimesin ATM.
Baca juga: Sindikat Pencurian Mobil Pikap Terungkap, Dua Pelaku dan Penadah Ditangkap di Kukar
Korban mengalami insiden itu pada 1 Oktober 2024 sekitar pada pukul 17.30 Wita di salah satu mesin ATM area kawasan pabrik PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
"Awalnya pada saat pelapor berada di area pabrik PT KMS (Kebun Mandiri Sejaktera), kemudian berkeinginan untuk melakukan pengisian pulsa nomor telepon pelapor," katanya.
"Selanjutnya, pelapor mendatangi mesin anjungan tunai mandiri Bank BRI yang berada di area Pabrik PT. KMS (Kebun Mandiri Sejahtera). Sesampainya di ruang mesin ATM, di dalam dompet milik pelapor, ternyata ATM yang awalnya tersimpan di dompet tidak ada dan pulang ambil kembali. Dan setelah dicek, uangnya kurang," sambungnya.
Baca juga: 8 Pelaku Pencurian Baterai Menara Tower di Penajam Paser Utara Diringkus, Korban Rugi Rp500 Juta
Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan, saldo korban yang awalnya Rp48.846.132 tersisa hanya Rp5.326.853.
"Kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 42.100.000," ucapnya.
Kepolisian PPU pun telah mengamankan pelaku dengan inisial EF yang dimana sahabat dari korban dan mengumpulkan barang bukti berupa 1 kartu ATM Bank BRI milik korban, 1 buku rekening tabungan Bank BRI milik korban, 3 lembar rekening koran Bank BRI, 1 buah flasdisk yang berisikan rekaman CCTV, serta 1 unit handphone Samsung Galaxy A14 5G warna hitam.
Diketahui, pelaku akan dikenakan hukuman selam lima tahun berdasarkan KUHAP tindak pidana pencurian.
"Dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.